header image
Report a comment

Thank you for taking the time to report the following comment to the administrator of this site.
Please complete this short form and click the submit button to process your report.

Name:
 
E-mail
 
Reason for reporting comment
 
 
 

Comment in question
Written by Waldi on 02-05-2008 11:28 - Guest - IP: 202.152.163.50
 
 
Mr.
Bagaimanapun rumah tersebut adalah milik keluarga, hak-nya mereka untuk menjual atau tetap mempertahankan. Tapi kok tega gitu lho 50 Milyar... :eek  
ada apa dengan 50 Milyar, BU kah? atau gak ada subsidi sama sekali dari Pemerintah untuk pelestarian :?  
Contoh; replika rumah Bung Hatta di Bukittinggi aja masih dipertahankan oleh keluarga ada atau tanpa perhatian dari pemerintah.
 
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.