header image
Report a comment

Thank you for taking the time to report the following comment to the administrator of this site.
Please complete this short form and click the submit button to process your report.

Name:
 
E-mail
 
Reason for reporting comment
 
 
 

Comment in question
Written by GUEST on 01-03-2008 21:19 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
hotel surabaya tidak akan di bongkar, tetapi dipertahankan bangunan seperti aslinya, hanya akan ada penambahan dibelakangnya. saya sudah konfirmasi dengan pemilik dan penunggu hotel tersebut, dan saya juga mempunyai tugas untuk mengawasi renovasi dan penambahan hotel surabaya bandung. IMB-nya sedang dikaji ulang karena rekomendasi dari Bandung heritage belum ada. ( Soni Purwa - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung )Sonipurwa@yahoo.com
 
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.