header image
Home arrow Links arrow Tourism
Tourism
  Web Link Hits
     DISBUDPAR Provinsi Jawa Barat
Situs Web Resmi Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat
196
     Bandung Tourism
official site of Bandung Tourism office
207
     41 Million Club
The 41 million club menggagas agar semua pihak memiliki peluang untuk berurun fikir/rembug melalui diskusi bulanan, dengan menyajikan topik-topik yang menarik seputar kepariwisataan Jawa Barat, untuk dibahas bersama. Rangkuman pemikiran bersama ini
182
 
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.