header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator
From Site Administrator
Filter     Order     Display # 
 Date Item Title Author Hits
Feb 19, 2008 at 12:21 AM Save Our Heritage ! Administrator 483
Jan 30, 2008 at 12:32 PM Prinsip Utama Kegiatan Konservasi Administrator 510
Jul 13, 2007 at 11:43 AM PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN Administrator 3685
Jul 04, 2007 at 05:37 PM Profile Administrator 680
Jun 13, 2007 at 06:39 PM Website Administrator 405
 
<< Start < Previous 1 Next > End >>
Results 1 - 5 of 5
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 94 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.