header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Peninggalan Bersejarah Perlu Revitalisasi
Peninggalan Bersejarah Perlu Revitalisasi PDF Print E-mail
Written by DR. Dibyo Hartono   
Sep 24, 2007 at 10:40 AM
SEMANGAT membangun Kota Bandung menjadi "Kota Budaya" yang dikumandangkan Wali Kota Dada Rosada dalam beberapa acara kebudayaan, di antaranya Anugerah Budaya 2007 yang lalu, adalah konsepsi pembangunan kota yang sangat penting dan harus didukung dengan strategi pelestarian "Peninggalan Cagar Budaya Kota Bandung". Dari ungkapan Wali Kota tersebut, kita harus melakukan pelestarian dengan memanfaatkan kekayaan peninggalan seni budaya lokal, di antaranya seni bangunan hasil karya pendahulu kita.
Tindakan melindungi dan memanfaatkan kekayaan budaya harus dilakukan oleh generasi kita maupun generasi yang akan datang. Kekayaan seni bangunan atau arsitektur yang telah menjadikan citra keindahan kota memang tidak mungkin kita lupakan dan kita hilangkan hanya karena ketidaktahuan serta ketidaksadaran tentang nilai-nilai budaya leluhur kita yang terkandung di dalamnya.
Gedung "Panti Karya" adalah salah satu contoh arsitektur bersejarah yang didirikan tahun 1956, sebagai bangunan perkantoran Badan Sosial Pusat (BSP). BSP adalah salah satu organisasi anak perusahaan Jawatan Kereta Api yang bergerak dalam bidang kesejahteraan pegawai PJKA. Peresmian dilakukan oleh Menteri Muda Perburuhan Ahem Erningpradja, mewakili Perdana Menteri Ir. H. Djuanda pada waktu itu.
Dengan memperoleh perlindungan Jend. Achmad Yani, pada tahun 1965, gedung tersebut kemudian difungsikan sebagai Stasiun Radio Pengamanan Rakyat Wilayah Bandung, dalam menghadapi pergolakan G.30.S/PKI. Untuk menghargai jasanya, di halaman depan gedung didirikan patung Achmad Yani pada tahun 1965. Monumen tersebut tahun 2006 telah dipindahkan di salah satu taman di Jalan Sumatera (Agung Samuel S.T, Skripsi Konservasi Gedung Panti Karya, 2006).
Pada tahun 1970-an, bangunan ini digunakan sebagai gedung bioskop yang sangat populer bagi masyarakat Kota Bandung. Dengan balkonnya yang sangat indah, dapat menampung lebih dari 200 kursi penonton.
Ditinjau dari sejarah arsitektur, bangunan karya seorang arsitek Indonesia ini, telah menampilkan fenomena perkembangan arsitektur modern tahun 1950-an.
Kita tidak mungkin menghilangkan sejarah arsitektur karya pendahulu kita yang sangat cantik, unik, dan langka, serta telah lama menjadi landmark kawasan penting Jalan Merdeka ini, hanya karena mengejar keuntungan duniawi dan keuntungan ekonomi jangka pendek. Kita harus sadar akan adanya Peraturan dan Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1992 tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Pusat informasi
Generasi pendahulu telah meninggalkan karya dengan "muatan sejarah politik dan sejarah budaya lokal" dalam membangun bangsanya ini. Warisan ini perlu dilindungi, dirawat, serta dimanfaatkan, selain juga menjadi sebuah contoh hasil karya masa lalu yang membanggakan.
Aset bersejarah ini di antaranya dapat dimanfaatkan untuk Pusat Informasi Budaya dan Pariwisata. Dengan berbagai kemungkinan teknologi informasi yang semakin modern, kita akan dapat menyumbangkan informasi dan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus. Generasi penerus tidak hanya memerlukan mal, supermal, dan supermarket yang telah berjubel di Kota Bandung. Tetapi juga perlu diberi makanan untuk "jiwa dan raganya", demi kebangkitan dalam membangun masa depan bangsanya dengan cara yang lebih berbudaya.
Panti Karya telah turut menampilkan citra Kota Bandung sebagai kota pariwisata dan kota pusat teknologi perkereta-apian Indonesia. Kehilangan data sejarahnya harus kita hindari. Penghancurannya dapat dinilai sebagai salah satu bentuk vandalisme yang harus dicegah. Revitalisasi peninggalan sejarah budaya ini adalah sangat esensial, untuk mendukung pembangunan sebuah "Kota Budaya". (Dr. Dibyo Hartono IAI, Bidang Studi Sejarah Arsitektur dan Lingkungan Hidup, Bandung Heritage)***
 
Sumber:
Dipublikasikan di Surat Kabar Pikiran Rakyat Sabtu, 22 September 2007 
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/22/lapsus.htm

Add as favourites (37) | Quote this article on your site | Views: 1170

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Sep 27, 2007 at 09:18 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 35 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.