header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Braga Kiwari
Braga Kiwari PDF Print E-mail
Written by Zandry Aldrin   
Nov 01, 2007 at 11:41 AM
Menyusuri jalan braga selalu memberikan makna tersendiri. Siapa yang menyangka kalau pada awal pembangunan kota Bandung jalan braga hanyalah sebuah jalan setapak berlumpur yang menghubungkan sebuah gudang kopi milik Andries de Wilde (sekarang balai kota) dengan jalan raya pos (asia afrika).

Selanjutnya perkembangan jalan braga dipicu oleh toko kelontong De Vries. Toko yang menjual kebutuhan sehari-hari ini banyak dikunjungi petani Priangan keturunan Belanda yang kaya raya Keramaian De Vries membuat kawasan di sekitarnya ikut berkembang hingga kemudian menjadi komplek pertokoan terkemuka di Hindia belanda. Salah satu arsitek yang berperan dalam penataan jalan braga adalah Ir. CP Wolff Schoemaker.

Jalan braga dibangun dalam sebuah kesatuan menyeluruh konsep yang memanjakan pejalan kaki dan konon telah sejak dulu digalakkan. konsep tersebut yang kemudian menjadi inspirasi dari sebuah tower yang terdiri dari hotel, apartemen dan pertokoan ritel di jalan braga. Braga City Walk.

Braga city walk sendiri pada awalnya dikonsepkan oleh pihak pengembang sebagai pemantik geliat ekonomi di sekitar braga yang dianggap mulai padam. Cukup beralasan karena keberadaan sebuah bangunan modern dengan 18 lantai yang dilengkapi menara mungkin akan menarik banyak pengunjung. Dengan demikian, harapannya bangunan-bangunan "mati" di sepanjang Jalan Braga akan hidup kembali dengan sendirinya.

Kini dua tahun sudah Braga City walk berdiri. Belum terlihat adanya sebuah konsep revitalisasi kawasan braga itu sendiri. Geliat ekonomi justru hanya terfokus pada kawasan braga city walk. Memang braga utara lebih terlihat gemerlap dengan berdirinya beberapa diskotek, bilyard, bar, pub dan supermarket. Menambah kesan kumuh bagi kawasan yang berperan sebagai identitas Kota Bandung. Semntara braga bagian selatan cenderung terpinggirkan. Gelap dan terpisah.

Demi konsep braga city walk tersebut diadakan pelebaran trotoar di jalan braga. Yang semula hanya 2m diperlebar menjadi 2.5 m. Konsekuensinya jalan braga menjadi lebih sempit ditambah lagi budaya masyarakat Indonesia yang lebih senang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan mengakibatkan kemacetan. Hal ini pernah ditakutkan oleh Dr. Ing Ir Widjaja Martokusumo, Koordinator Program Bersama Desain Perkotaan, Arsitektur ITB "pemerintah harus mampu melakukan antisipasi agar keberadaan pemukiman baru yang akan membawa penduduk baru tidak mengakibatkan kemacetan yang akhirnya menyebabkan peruntuhan bangunan lama dengan dalih pelebaran jalan".

Sekedar mengingatkan bagi pihak pengembang Braga City Walk, janganlah terlalu memikirkan materi yang akan diraup hingga menggunakan dalih pengembangan kawasan braga. Kenyataannya sejauh ini kami belum melihat dampak positif dari kehadiran braga city walk pada keberadaan dan revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah. Sejauh pemantauan kami, geliat kehidupan jalan braga yang dulu sering digemborkan oleh pihak pengembang justru berakibat tertutupnya kawasan braga utara oleh papan reklame. Tentu selain kemacetan akibat penyempitan ruas jalan dan pemakaian jalan sebagai area parkir alternatif hingga akhirnya sinar braga sebagai identitas bersejarah kota bandung kini makin surut berganti kemilau kehidupan malam yang justru terkesan mesum di jalan braga.

Pemerintah kota sendiri tentu sangat menyadari dampak yang akan didapat dengan menyetujui pembangunan braga city walk ini. Walaupun telah mengundang banyak kontra diawal pendiriannya. Mungkin saat itu pemerintah lebih memikirkan PAD yang akan didapat dengan pengizinan area tower tersebut. Atau biarlah jalan braga rentan dengan macet karena ruas jalan yang terpakai menjadi area parkir asal PAD yang akan didapat dari parkir kendaraan di jalan braga bisa wah.

Sekarang nasi telah menjadi bubur. Tentulah sangat tidak bijaksana kalau kita menginginkan pembongkaran BCW dan mengembalikan braga sebagai wilayah historis. Sejauh ini yang kita bisa hanya memantau dan mengingatkan "Jangan lupa bahwa BCW dan Pemkot menjalankan nilai sosial ganda. Salah satunya adalah mempertahankan nilai historis yang telah ada agar jalan braga yang kesohor tersebut tidak hanya menjadi sebuah kenangan"


Add as favourites (44) | Quote this article on your site | Views: 866

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 36 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.