header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Events arrow Konsultasi Publik Draft Perda
Konsultasi Publik Draft Perda PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Nov 24, 2007 at 05:10 PM
Untuk melindungi dan memelihara kawasan dan bangunan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan, maka dinas pariwisata melalui bandung heritage dan sejumlah pakar menyusun draft raperda pengolalaan kawasan dan bangunan cagar budaya yang ada di kota bandung yang dilaksanakan di ballroom hotel papandayaan 22 nov 2007.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari hasil dialog yang dilakukan ditempat yang sama pada 14 nov 2007 lalu. Bapak Rindu Siswaya (Kasubdin Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bandung) memaparkan bahwa manfaat pengolaan cagar budaya ini kelak dapat menjadi salah satu objek wisata hingga dpt meningkat PAD kota bdg dari sektor pariwisata. "saat ini Kota Bandung sudah memiliki wisata belanja, wisata kuliner dan kini wisata seni budaya, salah satunya yah dengan cagar budaya. Untuk mewujudkan Hal tersebut  maka Bandung tidak boleh kehilangan jati dirinya. pemerintah harus  mendorong peningkatan perwujudan identitas lokal" ujar Bpk Rindu.

dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh bandung heritage, telah terkumpul sekitar 650 data bangunan yang perlu dilestarikan dan 153 diantaranya termasuk kelas utama. sementara itu menurut Bapak David  soediono dari bandung heritage ada 6 kawasan yang perlu dilestarikan yaitu Kawasan pusat kota,Kawasan Pecinaan/Perdagangan,Kawasan pertahanan dan Keamanan (militer),Kawasan etnik sunda,Kawasan perumahan villa dan non villa,Kawasan Industri. sedangkan Untuk kawasan etnis sunda masih dipertanyakan karena saat ini sudah tidak ada lagi artefak yang tersisa.
 
draft raperda yang berisikan 51 pasal ini menyebutkan tentang wewenang dan kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandung, hak dan kewajiban masyarakat, pemilik, penghuni dan pengelola, serta sanksi pelanggaran.mengenai hal ini, Bapak Asep Warlan Yusuf (Pakar Hukum Unpar) berpendapat diperlukannya suatu lembaga dimana yang bergabung di dalamnya adalah para ahli dibidangnya yang bertugas untuk mendampingi pemerintah dalam mengambil keputusan  terhadap pembangunan  yang akan memberikan dampak terhadap bangunan bersejarah.

setelah sesi tanya jawab dan penyerahan cindera mata kepada seluruh nara sumber acara pun dilanjutkan dengan mengunjungi gedung pakuan  di jl Otto Iskandardinata Bandung. (ZA)

Add as favourites (34) | Quote this article on your site | Views: 493

Comments (1)
RSS comments
1. Written by GUEST on 09-01-2008 10:45 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
Alhamdulillaaah... kalau Perda itu terwujud. 
Adanya niat dari Pemda untuk membuat Perda itu sudah merupakan kemajuan yang sangat baik. 
Doa yang masih perlu dipanjatkan... 
Semoga Perda ini dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Tidak setengah-setengah... tidak hangat-hangat tahi ayam... 
Amien.
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 94 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.