|
Cagar Budaya Arsitek Harus Punya Sertifikat Bandung, Kompas - Para arsitek di Kota Bandung harus memiliki sertifikat dalam berpraktik. Ini untuk menjaga profesionalitas, terutama terkait dengan perlindungan bangunan cagar budaya. Demikian kata pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusup, dalam acara Konsultasi Publik Draf Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Hotel Papandayan, Kamis (22/11). "Lembaga arsitek harus berakreditasi dan arsiteknya pun harus memiliki sertifikat," katanya.
Asep menjelaskan, akibat para arsitek di Bandung tidak memiliki sertifikat, sedikitnya 200 bangunan bersejarah yang layak menjadi cagar budaya rusak. Sebab, para arsitek yang merehabilitasi, merenovasi, atau memugar bangunan bersejarah itu tidak memahami aturan atau sengaja melanggarnya. Dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, menurut Asep, arsitek harus patuh dengan peraturan konservasi bangunan cagar budaya. Jika tidak patuh, akreditasi dan sertifikatnya dapat dicabut. "Untuk memperoleh sertifikat, arsitek harus memahami dan memiliki komitmen terhadap peraturan cagar budaya. Di Jakarta dan Surabaya, akreditasi dan sertifikasi arsitek sudah diberlakukan," papar Asep. Widjaja Martokusumo dari Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage) mengatakan, sering kali timbul konflik antara kepentingan cagar budaya dan kepentingan pribadi pemilik bangunan. Salah satu pemecahannya, pemilik bangunan diajak berdialog untuk diberi pengertian bahwa selain fungsi privat, bangunan juga memiliki fungsi publik. Bangunan cagar budaya tidak selamanya harus dibiarkan teronggok, tetapi bisa dimanfaatkan secara ekonomis. "Seperti Factory Outlet (FO) Heritage. Secara fisik, baik bangunan maupun lanskapnya tetap terjaga sebagai bangunan cagar budaya, tetapi berfungsi secara ekonomis sebagai FO," katanya. Sementara itu, Ketua Bandung Heritage Harastoeti DH mengatakan, banyak pemilik bangunan bersejarah yang kurang memahami arti penting bangunan yang dimiliki. Mereka ingin menjual bahkan membongkarnya demi kepentingan finansial. Untuk itu, dia mengusulkan agar pemilik bangunan cagar budaya yang mau memelihara atau menjaganya diberi insentif. "Itu dapat berupa potongan pajak sehingga meringankan beban pemilik bangunan," kata Harastoeti. Kepala Subdinas Seni dan Budaya Dinas Pariwisata Kota Bandung Rindu Siswaya menjelaskan, ada 650 bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya. Setelah dinilai, hanya 153 bangunan. Bangunan tersebut dibagi dalam tiga kriteria, yakni kelas utama, kelas madya, dan kelas pratama. "Bangunan cagar budaya tersebut memiliki nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan umur," kata Rindu. (MHF) sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/23/Jabar/ Add as favourites (39) | Quote this article on your site | Views: 768
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |