header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Cagar Budaya;
Cagar Budaya; PDF Print E-mail
Written by Kompas, Jum'at 23 November 2007   
Nov 27, 2007 at 03:05 PM

Cagar Budaya
Arsitek Harus Punya Sertifikat

Bandung, Kompas - Para arsitek di Kota Bandung harus memiliki sertifikat dalam berpraktik. Ini untuk menjaga profesionalitas, terutama terkait dengan perlindungan bangunan cagar budaya.

Demikian kata pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusup, dalam acara Konsultasi Publik Draf Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Hotel Papandayan, Kamis (22/11). "Lembaga arsitek harus berakreditasi dan arsiteknya pun harus memiliki sertifikat," katanya.

Asep menjelaskan, akibat para arsitek di Bandung tidak memiliki sertifikat, sedikitnya 200 bangunan bersejarah yang layak menjadi cagar budaya rusak. Sebab, para arsitek yang merehabilitasi, merenovasi, atau memugar bangunan bersejarah itu tidak memahami aturan atau sengaja melanggarnya.

Dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, menurut Asep, arsitek harus patuh dengan peraturan konservasi bangunan cagar budaya. Jika tidak patuh, akreditasi dan sertifikatnya dapat dicabut. "Untuk memperoleh sertifikat, arsitek harus memahami dan memiliki komitmen terhadap peraturan cagar budaya. Di Jakarta dan Surabaya, akreditasi dan sertifikasi arsitek sudah diberlakukan," papar Asep.

Widjaja Martokusumo dari Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage) mengatakan, sering kali timbul konflik antara kepentingan cagar budaya dan kepentingan pribadi pemilik bangunan. Salah satu pemecahannya, pemilik bangunan diajak berdialog untuk diberi pengertian bahwa selain fungsi privat, bangunan juga memiliki fungsi publik.

Bangunan cagar budaya tidak selamanya harus dibiarkan teronggok, tetapi bisa dimanfaatkan secara ekonomis. "Seperti Factory Outlet (FO) Heritage. Secara fisik, baik bangunan maupun lanskapnya tetap terjaga sebagai bangunan cagar budaya, tetapi berfungsi secara ekonomis sebagai FO," katanya.

Sementara itu, Ketua Bandung Heritage Harastoeti DH mengatakan, banyak pemilik bangunan bersejarah yang kurang memahami arti penting bangunan yang dimiliki. Mereka ingin menjual bahkan membongkarnya demi kepentingan finansial.

Untuk itu, dia mengusulkan agar pemilik bangunan cagar budaya yang mau memelihara atau menjaganya diberi insentif. "Itu dapat berupa potongan pajak sehingga meringankan beban pemilik bangunan," kata Harastoeti.

Kepala Subdinas Seni dan Budaya Dinas Pariwisata Kota Bandung Rindu Siswaya menjelaskan, ada 650 bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya. Setelah dinilai, hanya 153 bangunan. Bangunan tersebut dibagi dalam tiga kriteria, yakni kelas utama, kelas madya, dan kelas pratama. "Bangunan cagar budaya tersebut memiliki nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, sosial budaya, dan umur," kata Rindu. (MHF)

sumber : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0711/23/Jabar/ 


Add as favourites (39) | Quote this article on your site | Views: 768

Comments (2)
RSS comments
1. Written by agung on 21-12-2007 22:44 - Guest - IP: 125.163.1.200
 
 
Saya setuju dgn usulan ini, 
tapi apa ini merupakan kewajiban seluruh praktisi bidang arsitektur kota Bdg? 
 
thx. 
agung samuel
 
2. Written by krisnaharel on 03-12-2007 10:08 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
sertifikat n akreditasi? dari IAP, IAI? klo tidak ada di kenakan sanksi apa ?
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Nov 27, 2007 at 03:07 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 35 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.