header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow CAGAR BUDAYA SEBAGAI IKON KOTA BANDUNG
CAGAR BUDAYA SEBAGAI IKON KOTA BANDUNG PDF Print E-mail
Written by Tribun Jabar, 02/12/07   
Dec 12, 2007 at 11:07 AM
(disampaikan oleh Bulgan Alamin, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi
Pemerintah Kota Bandung) dalam Koran Tribun Jabar, 02/12/07
  
Pemerintah Kota Bandung (Dinas Pariwisata) dan Bandung Heritage akan melaksanakan upaya pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
 
Tujuan :
a. Mempertahankan keaslian kawasan dan atau bangunan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
b. Memulihkan keaslian kawasan dan atau bangunan yang mengandung sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
c. Melindungi dan memelihara kawasan dan atau bangunan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam
d. Mewujudkan kawasan dan atau bangunan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif Kota Bandung dan tujuan wisata
 
Hak dan kewajiban setiap pemilik, penghuni dan pengelola kawasan atau cagar budaya :
1. Setiap orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang memiliki, menghuni dan atau mengelola kawasan dan atau bangunan cagar budaya wajib melindungi, memelihara, dan melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut
2. Pemilik, penghuni dan atau pengelola kawasan dan atau bangunan cagar budaya wajib melaksanakan pemugaran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
 
Bentuk apresiasi dan kepedulian Pemkot Bandung thd aset budaya kota, sedang diproses peraturan, yang salah satu klausulnya :
1. Setiap orang, badan hukum atau instansi pemerintah yang memiliki, menghuni dan atau mengelola kawasan dan ba! ngunan cagar budaya berhak mendapatkan bantuan dan atau kompensasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
2. Pemilik, penghuni, dan atau pengelola kawasan dan atau bangunan cagar budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat diberi kemudahan perizinan dan atau insentif pembangunan lainnya, yang ditetapkan kemudian dengan Peraturan Walikota. Kompensasi yang dimaksud adalah keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan atau bentuk lainnya dan atau pengurangan atau penghapusan retribusi yang dikenakan (seperti IMB).
 
Pemkot Bandung akan membentuk Komisi Pertimbangan Pelestarian Cagar Budaya, dengan tugas dan wewenang sbb :
a. Menyusun dan melaksanakan koordinasi kebijakan dan program upaya peningkatan penyelenggaraan perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran, dan pemulihan kawasan dan atau bangunan cagar budaya
b. Memberikan pertimbangan, saran dan usul kepada Pemda (kota) dalam peningkatan penyelenggaraan perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan kawasan dan atau bangunan cagar budaya
c. Melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijakan dan program upaya peningkatan penyelenggaraan perlindungan, pelestarian pemeliharaan, pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan kawasan dan atau bangunan cagar budaya
d. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga dan atau badan, naik dalam maupun luar negeri
e. Menerima, meneliti serta mengkaji saran dan pertimbangan dari masyarakat
 
Pemkot Bandung berterimakasih atas semua masukan dan dukungan. Pada prinsipnya, bangunan bersejarah dan cagar budaya merupakan milik bersama, di mana pemilk yang secara yuridis-formal bertindak sebagai pemakai dan pengguna maupun masyarakat sebagai penikmat harus mampu memahami arti penting memelihara dan melestarikan bangunan yang mempunyai nilai seni dan budaya tinggi.
 
Untuk itu diperlukan kerjasama dan sense of belonging agar bangunan2 kuno tsb dapat tetap menjadi ikon Kota Bandung yang terjaga dan terpelihara dengan baik.


Add as favourites (40) | Quote this article on your site | Views: 823

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 15 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.