header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Kelestarian Alam
Kelestarian Alam PDF Print E-mail
Written by Kompas, 31 Desember 2007   
Jan 01, 2008 at 10:17 PM

Goa Pawon Harus Diselamatkan

Barat, Kompas - Eksplorasi yang berlebihan untuk mencari bahan tambang telah membuat kondisi Goa Pawon di Desa Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memprihatinkan. Karena itu, para ahli purbakala, pemerintah daerah, dan masyarakat sepakat untuk menyelamatkan goa tersebut.

Kesepakatan itu dinyatakan dalam Sarasehan Rekoordinasi Penanganan Situs Manusia Pawon di Goa Pawon, Sabtu (29/12) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Eksploitasi secara tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan di wilayah kars Citatah. Dikhawatirkan museum alam, yaitu kars yang terbentuk dengan proses geologi selama ribuan tahun, bisa habis dalam waktu 20 tahun akibat penambangan," ujar Koordinator Kelompok Riset Cekungan Bandung Budi Brahmantyo.

Menurut Kepala Subdinas Eksplorasi dan Pemetaan Dinas Pertambangan dan Energi Jawa Barat Doddy Sugandi, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perlindungan Kawasan Kars di Jawa Barat yang melindungi beberapa kawasan. Namun, dengan otonomi daerah, kewenangan perizinan untuk penambangan ada pada pemerintah kabupaten/kota.

"Menurut data yang kami terima, ada 12 situs di wilayah KBB. Untuk tahun 2008 kami akan memfokuskan tiga situs, salah satunya Goa Pawon," kata Wakil Ketua DPRD KBB Samsul Ma'arif.

Ia menjelaskan, APBD KBB tahun 2008 akan memuat anggaran untuk mendata seluruh situs kebudayaan di wilayah KBB. Anggaran itu diperkirakan sebesar Rp 70 juta.

Saat ini belum seluruh jalan menuju Goa Pawon diaspal. Sekitar 1 kilometer sebelum lokasi, pengunjung harus melalui jalan setapak dari tanah liat dan sesekali batu kapur. Jalan menjadi becek dan licin saat hujan turun.

Kepala Seksi Obyek Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung Yoharman Syamsu mengungkapkan, sebelum masuk menjadi wilayah KBB, Goa Pawon sudah mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bandung melalui rencana induk pengembangan pariwisata daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2007.

Perda tersebut, menurut Yoharman, bisa diadopsi oleh Pemerintah KBB untuk mengembangkan kawasan Goa Pawon sebagai kawasan wisata.

Kelompok-kelompok pemanjat tebing, kata Adi, Humas Eksternal Klub Panjat Tebing Snapling, menghendaki agar Goa Pawon dapat dikembangkan menjadi obyek wisata panjat tebing.

"Banyak potensi untuk menjadi tempat wisata panjat tebing di kars Citatah, seperti Goa Pawon atau Tebing 125 di Gunung Pabeasan, Kecamatan Padalarang," ujar Adi.

Ahli Peneliti Muda Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri menyatakan, Goa Pawon mempunyai fungsi penting dalam ilmu kepurbakalaan di Jawa Barat, bahkan untuk Indonesia bagian barat.

Tahun 2003, di Goa Pawon ditemukan kerangka utuh manusia yang diperkirakan berusia 9.500 tahun pada kedalaman 2 meter.

"Untuk Indonesia wilayah barat, ini adalah kali pertama. Selain itu, sudah ditemukan lebih dari 1.000 artefak kuno sebagai bukti peradaban manusia," ujar Lutfi. (eld)


Add as favourites (36) | Quote this article on your site | Views: 771

Comments (2)
RSS comments
1. Written by GUEST on 13-03-2008 16:31 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
optimisnamah nya terus wae perjuangkeun, tapi nya kudu jembar manah oge, naha aya keneh aparat jeung masyarakat nu ngaku urang Sunda nu masih keneh paduli ka tanah Karuhuna, ngelehkeun hejo panona kana duit ?
 
2. Written by GUEST on 03-02-2008 21:19 - Guest - IP: 125.163.91.34
 
 
untuk mengaali pengetahuan mah ya harus di biayaaun atuh !!!!!
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Mar 14, 2008 at 11:14 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 93 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.