header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow Prinsip Utama Kegiatan Konservasi
Prinsip Utama Kegiatan Konservasi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jan 30, 2008 at 12:32 PM

 

LEBIH BAIK MERAWAT DAN MELINDUNGI DARIPADA MEMPERBAIKI,
LEBIH BAIK MEMPERBAIKI DARIPADA MENGGANTI,
 LEBIH BAIK MENGGANTI DARIPADA DEMOLISI !


 

KONSERVASI

Sebuah proses yang bertujuan memperpanjang umur warisan budaya bersejarah, dengan cara memelihara dan melindungi keotentikan dan maknanya dari gangguan dan kerusakan, agar dapat dipergunakan pada saat sekarang maupun masa yang akan datang, baik dengan menghidupkan kembali fungsi lama atau dengan memperkenalkan fungsi baru yang dibutuhkan.

PRESERVASI

(Murtagh, 1988)

Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mempertahankan bentuk asli, integritas, dan material dari suatu bangunan atau struktur, mencakup juga bentuk-bentuk asli dan tanaman-tanaman yang ada di dalam tapaknya . Termasuk dalam kegiatan ini adalah pekerjaan stabilisasi, jika diperlukan, tanpa melupakan pemeliharaan yang terus menerus pada material bangunan bersejarah.

RESTORASI

(Murtagh, 1988)

Sebuah tindakan atau proses yang bertujuan mengembalikan bentuk serta detil-detil sebuah properti dan settingnya secara akurat seperti tampak pada periode tertentu, dengan cara menghilangkan bagian-bagian tambahan yang dilakukan kemudian, ataupun dengan melengkapi kembali bagian-bagiannya yang hilang.

REKONSTRUKSI

(Murtagh, 1988)

Sebuah tindakan atau proses membangun kembali sebuah bangunan atau struktur atau obyek atau bagian-bagiannya yang telah hilang atau rusak seperti tampak pada periode tertentu.

ADAPTIVE-USE

(Murtagh, 1988)

Sebuah proses pengubahan sebuah bangunan untuk kegunaan yang berbeda dari tujuan kegunaan ketika bangunan tersebut didirikan.

REHABILITASI

(Murtagh, 1988)

Tindakan atau proses pengembalian sebuah obyek pada kondisi yang dapat dipergunakan kembali melalui perbaikan atau perubahan yang memungkinkan penggunaan sementara yang efisien, sementara wujud-wujud yang bernilai sejarah, arsitektur dan budaya tetap dipertahankan

RENOVASI

(Murtagh, 1988)

Modernisasi bangunan bersejarah yang masih dipertanyakan dengan terjadinya perbaikan yang tidak tepat yang menghilangkan wujud dan detil penting.

REVITALISASI

Sebuah proses untuk meningkatkan kegiatan sosial dan ekonomi bangunan/lingkungan bersejarah, yang sudah kehilangan vitalitas aslinya.

FASADISASI

(Murtagh, 1988)

Mempertahankan hanya bagian fasad bangunan bersejarah sepanjang proses perubahan, dimana sisa dari wujud struktur tersebut hamper seluruhnya diubah atau dihancurkan.

‘CULTURAL HERITAGE’

Seluruh bagian dari wujud material – bisa artistik bisa juga simbolik – yang diserahkan oleh yang terdahulu kepada setiap kebudayaan yang ada sekarang untuk diteruskan ke generasi yang akan datang, dan oleh karenanya kepada seluruh manusia.

BANGUNAN BERSEJARAH

Bangunan beserta tapaknya yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh UURI-92 tentang Benda Cagar Budaya

 

Beberapa Alternatif Merancang yang dapat dijadikan pilihan 


Add as favourites (31) | Quote this article on your site | Views: 511

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Jan 30, 2008 at 12:39 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 93 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.