header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Mudah-mudahan tak Merana Lagi
Mudah-mudahan tak Merana Lagi PDF Print E-mail
Written by Pikiran Rakyat   
Mar 05, 2008 at 11:07 AM

Kasus pembongkaran gedung-gedung tua yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sudah berlangsung sejak lama. Satu per satu bangunan tua dihancurkan demi mengikuti dinamisnya perubahan Kota Bandung. Sudah banyak bangunan di kota ini yang bernasib malang hingga akhirnya menemui kehancurannya.

Salah satu contoh nyata tampak pada Gedung Singer di Jalan Asia Afrika dekat simpang lima. Gedung karya arsitek F. W. Brinkman bergaya art deco ini dibongkar tahun 1992 dengan dalih menghalangi pandangan ke arah bangunan Bandung Business Center.

Nasib serupa juga dialami gedung bekas Departemen Sosial di Jalan Ciumbuleuit. Padahal, gedung tersebut dibangun dengan desain yang sangat khas bergaya nautical deco yang menyerupai kapal selam. "Bentuk jendela yang berupa lingkaran ini seperti yang ada di kapal laut," ujar salah satu pegiat Bandung Heritage, Dibyo Hartono, sembari menunjukkan foto dokumentasi gedung tersebut.

Hal serupa kini mengancam bekas bioskop Panti Karya yang ada di Jalan Merdeka. Gedung itu sudah lama dibiarkan begitu saja. "Modus pengembang memang mengosongkan bangunan dan membiarkannya tak terawat sehingga akan menimbulkan citra seram bagi mereka yang melihat," ucap Dibyo.

Agar hal serupa tak lagi terjadi pada bangunan-bangunan bersejarah di Kota Bandung, saat ini Dinas Pariwisata Kota Bandung bekerja sama dengan Bandung Heritage untuk menyusun rancangan peraturan daerah. Perda tersebut membahas upaya-upaya perlindungan terhadap bangunan cagar budaya. Sebelumnya, Dispar telah melakukan studi banding ke Jakarta dan Surabaya yang telah lebih dulu memiliki perda perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang ada di sana.

Kriteria yang harus dipenuhi sebuah bangunan agar masuk ke dalam kategori cagar budaya diadopsi dari UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya setelah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bandung. Adapun kriteria tersebut adalah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, dan sosial budaya.

**

Berdasarkan pendataan yang dilakukan tahun 2005, teridentifikasi sedikitnya 1.000 bangunan bersejarah yang harus dilindungi. Atas beberapa pertimbangan, jumlah tersebut akhirnya menyusut hingga 637 bangunan sebelum akhirnya hanya 200 yang dimasukkan ke dalam naskah raperda.

Penciutan tersebut didasarkan pada pembagian kelas-kelas yang terdiri dari tiga penggolongan. Bangunan cagar budaya yang termasuk golongan utama (A) adalah bangunan yang memenuhi empat kriteria. Bangunan yang masuk ke dalam golongan madya (B) adalah bangunan yang memenuhi tiga kriteria. Sementara itu, bangunan budaya golongan pratama (C) meliputi bangunan yang memenuhi dua kriteria saja.

"Jumlah 200 itu bukan angka mutlak, bisa bertambah atau berkurang. Hal ini sangat bergantung pada anggaran yang tersedia untuk memberikan nilai insentif untuk para pemilik bangunan," ungkap Ketua Bandung Heritage, Harastoeti Dibyo Hartono.

Pemberian insentif dilakukan agar para pemilik bangunan cagar budaya termotivasi untuk senantiasa memelihara dan menjaga kelestarian bangunan yang dimilikinya. Dengan demikian, mereka tidak hanya terkungkung oleh sanksi atas pelanggaran semata.

"Pendataan yang dilakukan baru-baru ini tidak berarti bahwa pemerintah tidak peduli dengan keberadaan bangunan cagar budaya yang ada di kota," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung, Drs. M Askary W., M.Si. Namun, ada kelemahan koordinasi antara pihaknya dan instansi lain yang terkait dengan masalah ini, seperti Dinas Tata Ruang dan Dinas Bangunan.

Jika perda ini telah disahkan, Dispar menjamin pembongkaran seperti yang terjadi pada Gedung Singer tak akan lagi terulang di masa mendatang. Sebab, dalam perda ini juga tercantum larangan untuk membongkar bangunan yang telah masuk kategori cagar budaya.

Sejak diajukan ke DPRD Kota Bandung tahun 2007, hingga kini perda ini belum kunjung disahkan. "Prosedur pengajuan yang dilakukan salah," ujar Ketua Komisi B, Endrizal Nazar. Mestinya rancangan perda diajukan melalui panitia musyawarah. Untuk selanjutnya dibahas di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diuji publik hingga akhirnya siap dibahas di rapat paripurna.

"Materinya pun masih mentah dan harus disempurnakan," ungkap Endrizal. Dengan demikian masih harus diadakan lokakarya yang menyertakan beberapa pakar di bidang hukum dan para pemegang kepentingan yang terkait.

Meski demikian, menurut Endrizal, DPRD Kota Bandung telah menetapkan raperda ini sebagai salah satu dari 42 raperda dan rancangan keputusan DPRD yang ditargetkan akan disahkan tahun ini. Menurutnya, perda ini mendesak untuk segera disahkan karena berkaitan dengan upaya mewujudkan cita-cita Kota Bandung sebagai kota jasa dan wisata.

Menurut Askary, selama ini ada banyak turis asing, khususnya mereka yang merupakan keturunan warga Belanda yang pernah tinggal di sini, yang datang untuk melihat bangunan yang pernah didiami leluhurnya. Ke depan, Dinas Pariwisata berharap agar jumlah wisatawan ini bisa terus meningkat dan ditambah juga dengan kedatangan wisatawan lokal.

Saat ini pun sudah ada komunitas yang telah menunjukkan kepeduliannya untuk memperkenalkan keberadaan bangunan bersejarah yang ada di kota ini. Di antaranya adalah mereka tergabung dalam Klab Aleut. Utamanya, mereka membidik generasi muda sebagai peserta kegiatannya. Kelompok ini berupaya mengenalkan sejarah sambil mengemasnya secara menarik dengan mengadakan kegiatan berupa jalan-jalan, mendengarkan musik, menonton film, dan diskusi. Salah satu penyajiannya dilakukan dalam bentuk wisata.

"Sebagai komunitas, Klab Aleut berusaha tampil sebagai ruang interaksi alternatif yang menghimpun kalangan muda di Bandung dengan harapan untuk meluaskan pandangan mereka terhadap sejarah," ungkap salah satu pegiat Klab Aleut, Taufanny Nugraha. (Novianti Nurulliah/Riesty Yusnilaningsih/Windy Eka Pramudya) ***

Sumber:

Surat kabar Pikiran Rakyat


Add as favourites (45) | Quote this article on your site | Views: 466

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Mar 05, 2008 at 11:16 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 36 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.