header image
Home arrow Tentang Kami
Tentang Kami PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Mar 29, 2008 at 03:42 PM

I. Profil

Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung  atau Bandung Heritage adalah sebuah lembaga Swadaya Masyarakat bersifat non-profit yang didirikan sejumlah orang dalam bidang tertentu dalam rangka melestarikan budaya Kota Bandung khususnya bangunan-bangunan bersejarah, yang kemudian mulai membentuk paguyuban ini atas dasar kecintaannya pada Kota Bandung.

II. Maksud

a.   Meningkatkan usaha-usaha atau program-program pelestarian warisan budaya pada tingkat nasional pada umumnya. Hal ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai perlindungan cagar budaya nasional..

b.  Mencegah kemusnahan atau hilangnya warisan budaya sebagai, suatu usaha pencagaran keberadaannya warisan budaya dari jaman ke jaman di bumi Indonesia ini.

c.   Menciptakan pelestarian dan pencagaran warisan budaya yang memiliki nilai-nilai kepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian.

d.     Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah, memelihara dam melestarikan lingkungan alam sebagai nilai-nilai luhur warisan bagi penerus bangsa.

III. Tujuan

1.     Membantu untuk meningkatkan apresiasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya, budaya dan lingkungan alamnya.

2.     Menciptakan lingkungan yang serasi, seimbang dan sejahtera, dengan ikut aktif dalam mencapai sasaran terciptanya pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

3.    Mengadakan kegiatan professional untuk mengisi tujuan paguyuban yang erat kaitannya dengan pelestarian budaya dan lingkungan alam untuk tujuan pendidikan, penelitian dan inspirasi pembangunan.

4.       Menciptakan kerjasama yang erat antar anggota yang terhimpun dalam wadah Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung.

Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.