header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow de Vries
de Vries PDF Print E-mail
Written by Dadan Nugraha *)   
Apr 11, 2008 at 04:34 PM
kompas10 April 2008, sekitar pukul 09.00 wib saya mendapat sms dari ketua Bandung Heritage untuk melihat surat kabar Kompas lembar jawa barat halaman I , akhirnya saya beli Koran kompas tersebut dan dengan segera mencari lembar yang dimaksud, dan di halaman I Rubrik Humaniora (lihat gambar), disitu tertulis judul “Ornamen Tambahan” berserta photo dengan keterangan ; Pekerja menyelesaikan pemasangan ornament tambahan pada dinding sebuah bangunan di Jalan Asia Afrika, Bandung, yang termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya, rabu (9/4). Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, mengubah bentuk cagar budaya termasuk salah satu tindakan yang dilarang.
Karena photo dan keterangan kurang bisa menjelaskan bangunan apa yang dimaksud, akhirnya jum’at (11/4) sebelum berangkat kerja saya sengaja menyusuri jalan Asia Afrika dari Simpang Lima, dan akhirnya saya menemukan bangunan yang sedang di renovasi dan ternyata bangunan tersebut adalah bangunan de vries. Bangunan bermenara yang terletak di samping Hotel Homann ini dikenal dengan nama "Toko Padang'. Dibangun antara tahun 1900-1912 dalam gaya Klasik - Romantik, toko ini merupakan salahsatu toko serba ada  pertama di Bandung.
 
devries1
De vries atau Toko Padang merupakan bangunan yang dilindungi dan sudah masuk kedalam daftar inventarisasi bangunan bersejarah, melihat bangunan tersebut ditempeli ornament tambahan yaitu batu sikat, saya jadi bertanya-tanya “apakah mereka sudah dapat izin belum ya?” mereka tahu tidak ya bahwa segala sesuatu yang menyangkut dengan perubahan fasade atau penambahan ornament-ornamen pada bangunan bersejarah  harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku…. Akhirnya saya laporkan hasil temuan saya dilapangan kepada ketua Bandung Heritage, dan dalam waktu dekat Bandung Heritage akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota mengenai hal ini.
 
*) Dadan Nugraha Sekretaris Bandung Heritage
 
devries


Add as favourites (27) | Quote this article on your site | Views: 273

Comments (1)
RSS comments
1. Written by chi" on 23-04-2008 14:04 - Guest - IP: 202.149.93.81
 
 
..
heran deh, kapan pemerintah kota bisa lebih aware sama pelestarian bangunan bersejarah.pemugaran yg mereka lakukan mungkin bermaksud baik, tp knp hrus menambahkan hal" yg bersifat modern? trus ntar generasi berikutnya malah salah menerima pengetahuan bangunan dilestarikan, krn adanya penambahan ornamen modern.. :sigh :sigh :sigh  
dukung truz kegiatan BHS! :) :) :)
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Apr 11, 2008 at 04:39 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 27 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.