header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Rumah Bung Karno Dilego Rp 50 Miliar
Rumah Bung Karno Dilego Rp 50 Miliar PDF Print E-mail
Written by Jawa Pos   
Apr 23, 2008 at 04:58 PM
, BLITAR - Rumah keluarga presiden pertama, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, dijual. Bangunan ikon Kota Blitar tempat sang proklamator menghabiskan masa kecil itu ditawarkan ke pihak swasta dan pemerintah.

Radar Tulungagung (Grup Jawa Pos) melaporkan, kabar dijualnya rumah yang ditempati kakak Bung Karno, Bu Wardoyo, di Jalan Sultan Agung 56, itu dibenarkan Wali Kota Blitar Djarot Saiful. Menurut dia, pihak pemkot pernah menerima surat penawaran dari salah satu keluarga Bung Karno. "Tahun lalu memang pernah ditawarkan ke kami (pemkot). Dan langsung kami tindak lanjuti," kata wali kota saat dihubungi kemarin.
Hanya, lanjut Djarot, ketika pemkot berniat membeli bangunan yang oleh masyarakat Blitar biasa disebut Istana Gebang itu, kerabat keluarga Bung Kano malah tidak menindaklanjuti.

Sumber dari keluarga Bu Wardoyo, rumah kuno yang berdiri di atas lahan seluas 1,4 hektare itu ditawarkan Rp 50 miliar. Meskipun harganya cukup tinggi, ada beberapa pihak yang sudah mengajukan penawaran. "Sudah ada yang menawar dari swasta, tapi kami ingin pemerintah yang membeli agar dapat dilestarikan," jelas sumber itu.

Berdasarkan pantauan Radar Tulungagung di lapangan, kendati sudah tidak ditempati pemiliknya (keluarga Wardoyo, Red), Istana Gebang masih terawat. Halamannya yang luas dan dipaving itu tampak terus dibersihkan. Begitu juga beberapa perabotan di dalam rumah tersebut, seperti meja kursi, tempat tidur Bung Karno, dan beberapa foto masih terlihat rapi. Kondisi itu menunjukkan bahwa rumah yang ditempati ibunda Bung Karno sampai akhir hayatnya itu selalu dirawat. Maklum, sampai saat ini Istana Gebang masih sering dikunjungi beberapa tokoh nasional dan masyarakat umum. Terakhir, Ketua DPR Agung Laksono mengunjungi istana tersebut.

Istana Gebang tidak hanya terdiri atas rumah induk. Di sebelah kiri terdapat balai kesenian. Tapi, sekarang balai tersebut ditutup karena beberapa alat musik tradisional seperti gamelan sudah tidak ada lagi. "Gamelan dan beberapa alat musik sudah dibawa cucu-cucu Bu Wardoyo di Jakarta," ujar seorang petugas kebersihan yang ditemui kemarin.


Wali Kota Blitar Djarot menegaskan, jika memang pihak keluarga Bung Karno benar-benar hendak menjual, Pemkot Blitar akan menjadi penawar pertama. "Tetapi, kami tetap menunggu kesepakatan keluarga. Bagaimanapun, rumah tersebut masih ada sertifikat sahnya," urainya. (aziz/and)
[www.jawapos.com]
 
Berita terkait lainya :

Add as favourites (34) | Quote this article on your site | Views: 318

Comments (1)
RSS comments
1. Written by Waldi on 02-05-2008 11:28 - Guest - IP: 202.152.163.50
 
 
Mr.
Bagaimanapun rumah tersebut adalah milik keluarga, hak-nya mereka untuk menjual atau tetap mempertahankan. Tapi kok tega gitu lho 50 Milyar... :eek  
ada apa dengan 50 Milyar, BU kah? atau gak ada subsidi sama sekali dari Pemerintah untuk pelestarian :?  
Contoh; replika rumah Bung Hatta di Bukittinggi aja masih dipertahankan oleh keluarga ada atau tanpa perhatian dari pemerintah.
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 47 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.