header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Dwi Fungsi Bandung Tempo Doeloe
Dwi Fungsi Bandung Tempo Doeloe PDF Print E-mail
Written by Haryoto Kunto   
Jul 04, 2008 at 04:51 PM
"Langzaam maar zeker zal men ze dan ook naar de Preanger zien verhuizen".
(Perlahan tapi pasti, orang akan pindah juga, bermukim ke Priangan).

Burgemeester van Bandoeng 1930.

Kota Bandung memang penuh Sanjung !! Mungkin Ibukota Priangan ini merupakan satu-satunya kota di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, yang memiliki lebih dari selusin gelar, predikat atau julukan nan penuh sanjungan, seperti - Paradise in Exile (Abad 18), De Bloem van Bergsteden (Indonesia: Bunganya Kota Pegunungan/ Abad 19), Ibu Kota Priangan (1856), The Sleeping Beauty (1884), Garden of Allah (julukan dari PM Perancis, Georges Clemenceau), Mooi Bandoeng (Bandung Indah), Bandoeng Vooruit (Bandung Maju), Bandoeng Exelcior (Bandung Meningkat), Garden City (1920-an), Kota Pensiunan (1936), Parijs van Java (1920-1940), Groot Bandoeng (Bandung Raya, 1930), Het Intellectueele Cent rum van Indie (Pusat Kaum Intelektual di Hindia, 1921), Europa in de Tropen (1930), Bandung Permai (1950), Bandung Kota Kembang, Bandung Ibukota Asia Afrika (julukan dari PM India Nehru, 1955), Sorga Tukang Jajan, Bandung ATLAS (Aman, Tertib, Lancar, Asri, Sehat/ 1978) dan Bandung "Berhiber" (Bersih, Hijau, Berbunga/ 1983).

Bahkan di tahun 1971, Bandung sempat diejek orang sebagai kota yang semrawut, kotor dan brengsek. Tentu saja, cacian itu sangat menyakitkan hati. Bukan saja Pak Aang Kunaefi, Gubernur Jawa Barat kala itu yang merasa tersinggung, namun juga menjadi keprihatinan seluruh warga kota.
Baru di awal tahun tujuh puluhan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyadari, bahwa Bandung tergolong kota yang terlantar, kurang mendapat perhatian Pemerintah Pusat. Komentar Menteri PU almarhum Ir. Sutami, melukiskan Bandung seperti "gadis manis yang tidak pernah mandi dan bersolek".

Padahal bila kita perhatikan perjalanan sejarah Kota Bandung, terutama pada masa-masa
de goede oude tijd (masa lalu nan indah cemerlang) yang sering disebut pula sebagai "jaman normal", kota ini mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan kota-kota lain di Nusantara. Sehingga Gemeente Bandung telah ditetapkan oleh pemerintah Kolonial Belanda sebagai:

1. Pusat Garnisun Militer Belanda semenjak tahun 1908. Tempat kedudukan Departement Van Oorlog (D.V.O.) alias Kementrian Peperangan. Bahkan sejak tahun 1898, pabrik senjata di Surabaya dan pabrik mesiu di Ngawi, dipindahkan ke Kiaracondong Bandung. Yang diawali dengan pemindahan "pusat militer" dari Meester Cornelis (Jatinegara) ke Cimahi pada bulan September 1896.

2. Sejak tahun 1916, Bandung dipersiapkan menjadi Ibukota Nusantara (Hindia Belanda) yang diawali dengan pemindahan kantor instansi pemerintah pusat dari Batavia ke Bandung. Antara lain: Jawatan Kereta Api, PTT, Pekerjaan Umum, Jawatan Geologi, Metrologi, Kantor Keuangan dan Dana Pensiun. Adapun pusat perkantoran in stansi sipil dan departemen pemerintahan, menempati lokasi sekitar Gedong Sate sekarang ini.

Dengan demikian, secara global, Kota Bandung tempo doeloe, memiliki fungsi ganda ("Dwi Fungsi") - sebagai Pusat Garnisun Militer dan Pusat Pemerintahan Sipil atau menjadi Ibukota Nusantara. Sayang sekali, pada awal kemerdekaan ini, "nilai lebih" yang dimiliki Kota Bandung pada masa lalu itu kurang dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah pengelola kota guna pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum.
---------------
Disadur dari Buku
Balai Agung di Kota Bandung, Haryoto Kunto, Granesia, 1996



Add as favourites (73) | Quote this article on your site | Views: 612

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Jul 11, 2008 at 01:11 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 14 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.