header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Pertahankan Eksistensi Taman Kota
Pertahankan Eksistensi Taman Kota PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 18, 2007 at 09:53 PM
taman-malukuPerhatian kita tentunya belum beralih dari dahsyatnya banjir yang terjadi di ibu kota. Selain menimbulkan kerusakan ekologis dan penderitaan bagi warga, banjir ini juga mengakibatkan kerugian ekonomis yang diperkirakan berjumlah lebih dari 4,3 triliun rupiah. Bila kita rajin menyimak informasi, “tersangka utama” dari banjir ini tak lain adalah faktor alam berupa tingginya curah hujan. Namun kejadian ini juga berbicara pada sisi lain yang sebenarnya lebih memainkan peranan yang lebih vital. Salah satu di antaranya adalah sangat minimnya daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) akibat maraknya mutasi lahan, baik karena tingginya nilai ekonomi di perkotaan maupun karena tidak berjalannya berbagai peraturan yang mengatur tata letak ruang terbuka hijau yang dibuktikan dengan masih maraknya pembangunan di kawasan seharusnya diperuntukkan bagi wilayah resapan air. Akibatnya, air hujan yang seharusnya diserap tanah, justru tertahan dan akhirnya mengalir ke arah sungai-sungai di Jakarta, alhasil, banjir besar pun tak terhindarkan.
Berkaca dari kejadian ini, kita patut menyadari bahwa minimnya RTH ini bukan saja hanya terjadi di Jabodetabek namun juga terjadi di kota-kota lainnya, terutama di kota-kota besar seperti kota Bandung. Faktor utama penyebab minimnya RTH antara lain karena masih banyaknya pihak yang memandang bahwa RTH di tengah kota besar jelas tidak menguntungkan dan nyaris tidak memiliki nilai ekonomi bila dibandingkan dengan mall, pemukiman, pertokoan, dan fasilitas sosial lainnya seperti jalan raya. Padahal, RTH yang antara lain terdiri dari taman kota, hutan kota, jalur hijau, halaman rumah, memiliki fungsi yang tidak terukur oleh kalkulasi ekonomi semata.
 
Ia berfungsi sebagai filter udara dan daerah resapan air. Daun-daun bertugas menyerap polutan-polutan di sekitarnya. Sebaliknya, dedaunan itu akan melepaskan oksigen yang membuat udara di sekitarnya menjadi segar. Ketika hujan turun, tanah dan akar-akar pepohonan itu akan “mengikat” air yang jatuh sehingga menjadi cadangan air.

Menurut data Dinas Pertanian dan Pemakaman Kota Bandung, RTH tahun 2005 baru mencapai 6,9% atau setara dengan 1.154,93 ha yang terdiri dari RTH pemakaman dan kebun pembibitan seluas 120,53 ha (0,72%), RTH pemakaman seluas 132,70 ha (0,79%), dan RTH jalur hijau seluas 901,69 ha (5,39%) sementara menurut Dewan Pemerhati Kehutanan Lingkungan Tatar Sunda, hanya 1,5%. Padahal, Perda Nomor 2 Tahun 2004 yang direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung, mengamanatkan luas RTH 10% dari luas wilayah Kota Bandung yang mencapai 16.000 ha.
 
Contoh nyata dari minimnya RTH di Bandung adalah tidak memadainya jumlah taman kota yang dalam perkembangannya berusaha digalakkan kembali oleh Pemkot Bandung terutama pasca penyelenggaraan peringatan 50 tahun Konferensi Asia-Afrika beberapa waktu lalu yang “sukses” menata kembali Taman Tegallega. Selain Taman Tegallega, PEMKOT juga melakukan revitalisasi taman-taman kota lainnya seperti Taman Maluku dan Taman Cilaki serta penataan dan pemeliharaan terhadap 43 taman strategis melalui pola kemitraan, antara lain yang dilakukan terhadap Taman Abdul Riva’i, Taman Telkom Flexi, Taman OKP Jl.Cemara Sukajadi, Taman Tarik Baja Jl. Gatot Subroto, Taman Sister City Bandung Suwon Korea Selatan, dan Taman eks-SPBU Cikapayang, dan Taman Air Mancur eks-SPBU Sukajadi. Selain itu, eks-SPBU yang akan dikembalikan fungsinya yaitu SPBU Jl. Martadinata, SPBU Jl. Taman Cibeunying, SPBU Jl. Aceh dan SPBU Jl. Ahmad Yani.
 
Upaya pembangunan taman kota melalui pola kemitraan merupakan sebuah alternatif yang dilaksanakan oleh pemkot seperti juga kemitraan antara pemkot dengan PT Nuansa Fajar untuk membangun Taman Sukajadi, ataupun kemitraan antara pemerintah dengan PT Esa Gemilang Indah dalam hal pembangunan kawasan Babakan Siliwangi. Dengan pola kemitraan ini, diharapkan upaya pengembangan serta pemeliharaan taman kota dapat berjalan lebih optimal.

Hal penting lain yang patut menjadi pertimbangan pemerintah dan warga Bandung adalah upaya pemeliharaan lebih lanjut terhadap taman-taman kota yang telah didirikan. Pemkot jangan hanya mengejar target pencapaian 10% untuk RTH tanpa didukung oleh upaya pemeliharaan karena jika demikian, keberadaan taman kota akan sia-sia. Minimnya upaya pemeliharaan ini bagi sebagian masyarakat, jelas terlihat dari hilangnya wajah “cantik” kota Bandung setelah “didandani habis-habisan” menjelang peringatan 50 tahun KAA. Munculnya pernyataan bahwa keindahan kota harus dibayar mahal hanya demi persembahan khusus bagi para tamu negara, bukan untuk warga kota alias pamer seolah dibuktikan dengan mengeringnya bunga-bunga dan rumpur-rumput di sepanjang Jl. Asia Afrika. Meskipun demikian, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Taufik Rachman, mengatakan bahwa bunga-bunga tersebut sifatnya hanya dekoratif dan upaya pemeliharaan tanaman akan difokuskan untuk taman-taman permanen.
 
Pemeliharaan intensif, menurut pengakuan Taufik, telah dilakukan di 43 taman yang telah ditata serta Taman Tegallega. Lebih lanjut, Taufik juga mengemukakan kendalanya dalam upaya pemeliharaan taman yang antara lain disebabkan oleh minimnya mobil penyiram tanaman yang hanya mencapai 2 unit mobil serta minimnya anggaran pemeliharaan taman. Oleh karena itu ada baiknya bila warga Bandung pun turut mendukung upaya pemeliharaan ini paling tidak dengan tidak membuang sampah sembarangan serta meminimalisir polusi, baik polusi dari kendaraan maupun dalan skala yang lebih kecil seperti tidak merokok di ruang publik. Kuantitas polusi yang tidak berimbang dengan kemampuan taman menangkal polusi, secara tidak langsung membuat keberadaan taman kota juga terasa sia-sia.
 
Pada intinya, upaya pemeliharaan taman kota tidak hanya menjadi tanggung jawab PEMKOT namun juga menjadi tanggung jawab seluruh warga Bandung. Taman Tegallega merupakan sebuah contoh taman yang sukses. Lapangan seluas 1,67 ha yang tadinya kumuh ini menjadi taman yang indah dan seringkali digunakan sebagai tempat bermain bagi anak-anak. Rimbunnya palem raja, pohon mahoni, dan lainnya juga menjadikan tempat ini asyik untuk jogging, bersepeda, dan jalan-jalan pagi atau sore. Penulis sendiri yang sering memanfaatkan Taman Tegallega untuk lari pagi sekitar pk 06.00 ini, merasakan suatu nuansa alam yang asri dan menyegarkan. Namun sekali lagi, taman ini juga harus terus dipelihara eksistensinya.
Sebagai penutup, mari kita lirik suksesnya taman kota di New York dan Singapura yang sekali lagi menunjukkan bahwa upaya pengembalian fungsi taman bukan merupakan suatu kemustahilan sekalipun berada di tengah kota besar.
 
Hutan kota di tengah kota New York yang bernama “Central Park”, lahir berkat “ngotot”nya seorang arsitek lanskap setempat yang berhasil meluluhkan hati panitia kota. Akibatnya, lahan yang sudah terlanjur menjadi peruntukkan lain pun berhasil dihutankan kembali meski harus dibeli dengan nilai mahal. Demikian pula dengan Singapura yang sejak tahun 1965 sudah mencanangkan diri menjadi negara Taman yang bukan hanya sekedar slogan. Hasilnya adalah kota taman yang indah, bernilai estetis tinggi yang justru mampu menarik minat lebih banyak wisatawan. Yang patut dicatat adalah bahwa pada saat ini, berbagai negara di seluruh dunia memiliki tren membangun kota taman. Pentingnya implementasi dari tren ini juga sejalan dengan ungkapan dari Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia, Nirwono Yoga yang mengatakan bahwa ruang publik yang ideal untuk negara tropis adalah taman kota. Oleh karena itu, Bandung, Jakarta, dan kota-kota lainnya sudah sepatutnya mencoba mengikuti tren yang sangat bermanfaat bagi kesehatan manusia dan lingkungan ini minimal dimulai dari upaya mempertahankan eksistensi taman kota apalagi pada dasarnya manusia memiliki outdoor personality. Di samping itu, identitas Bandung sebagai kota yang asri pun tidak akan surut.
Penulis : Slvie Tanaga, anggota Bandung Heritage 

Add as favourites (35) | Quote this article on your site | Views: 1663

Comments (1)
RSS comments
1. Written by GUEST on 20-03-2008 23:31 - Guest - IP: 125.164.222.119
 
 
aq dukung penuh coz keberadaan rth sangat penting sekali 
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Jun 21, 2007 at 01:47 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 75 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.