header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Pelestarian Bangunan Bersejarah
Pelestarian Bangunan Bersejarah PDF Print E-mail
Written by Dadan Nugraha.SH   
Jun 21, 2007 at 03:14 PM
Article Index
Pelestarian Bangunan Bersejarah
Page 2
toko-padangPelestarian Bangunan Bersejarah merupakan suatu pendekatan yang strategis dalam pembangunan kota, karena pelestarian menjamin kesinambungan nilai-nilai kehidupan dalam proses pembangunan yang dilakukan manusia. Istilah yang digunakan masyarakat dunia untuk bangunan lama yang memiliki nilai-nilai berharga adalah ‘historical building’, atau dapat kita samakan artinya dengan ‘bangunan bersejarah’. Dan salah satu cara untuk mendukung kegiatan pelestarian  adalah dengan melaksanakan kegiatan konservasi. Konservasi adalah memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar, menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar, apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
Konservasi sebagai suatu upaya pelestarian yang mengupayakan kepada upaya perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun teknis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak, perlindungan benda-benda (dalam hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme, atau dengan kata lain konservasi adalah suatu tindakan pelestarian dengan cara memelihara dan mengawetkan benda cagar budaya dengan teknologi modern sebagai upaya untuk menghambat proses kerusakan dan pelapukan lebih lanjut.
 
Untuk penentuan kawasan konservasi, survey komprehensif telah dilakukan untuk mencari tata aturan yang lalu, yang perlu dilestarikan dan diperhatikan. Dengan mengetahui karakter penting dari setiap kawasan (yang sudah ada) tersebut dari sejarah perkembangan kota. Serta dengan mempelajari dan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku pada wilayah tersebut di masa lalu, akan dapat kita peroleh arahan untuk perencanaan pembangunan kota selanjutnya. Perencanaan dan perancangan pembangunan baru yang memperhatikan keberadaan cagar budaya, ditinjau dari segi sosial budaya, pariwisata dan ekonomi akan sangat menguntungkan bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang. Pengarahan perencanaan dan perancangan bangunan akan lebih berhasil apabila kita melibatkan pemilik, pemakai dan masyarakat pada umumnya, serta instansi pemerintah yang terkait dalam perencanaan lingkungan kota.

Pertama-tama penting untuk diketahui apa yang dimaksud dengan istilah kawasan konservasi. Dengan ditentukannya suatu daerah menjadi kawasan konservasi tidak berarti bahwa masyarakat yang tinggal di daerah tersebut dilarang membangun atau dilarang mengubah bangunannya. Hal ini lebih diartikan bahwa daerah kota ini mempunyai kualitas lingkungan yang bernilai tinggi, dan pembangunan yang baru serta perubahan bangunan lama perlu direncanakan dan dirancang dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang masih berharga tersebut. Bahkan kalau dapat kualitas nilai-nilai tersebut harus lebih ditingkatkan dengan merawatnya yang lebih baik dan menjadikannya sebagai acuan pembangunan kota, sehingga penghuni kota akan lebih nyaman dan bangga terhadap kotanya.

Pada kasus pembangunan baru, usaha pelestarian bangunan seharusnya dapat meningkatkan kualitas lingkungan. Bahwa konservasi hendaknya diartikan bukan sebagai penghambat pembangunan melainkan sebagai upaya “mengatur, menata dan meningkatkan kualitas bangunan” dengan menghargai peninggalan budaya lama.
Pembangunan dalam kawasan konservasi, seyogyanya mementingkan lingkunan bersejarah serta memformulasikannya sebagai bagian yang integral dengan strategi pembanyunan kota, dimana kawasan tersebut merupakan bagian struktur fisik  kota yang penting. Pelestarian sebagai langkah awal menuju kearah keselarasan dan kenyamanan lingkungan hidup manusia.

Kawasan konservasi mungkin akan dapat memberikan citra yang lebih baik dibandingkan dengan daerah kota lainnya, yang dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk memasarkan kota dalam promosi pariwisata. Suatu konsep yang telah diterapkan di Negara-negara maju.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 21 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.