header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Pelestarian Bangunan Bersejarah
Pelestarian Bangunan Bersejarah PDF Print E-mail
Written by Dadan Nugraha.SH   
Jun 21, 2007 at 03:14 PM
Article Index
Pelestarian Bangunan Bersejarah
Page 2

Di Kota Bandung sendiri, Kota Bandung memiliki kawasan yang masing-masing mempunyai karakteristik yang spesifik, yaitu.
1.    Kawasan Sungai Cikapundung
Kawasan ini merupakan daerah yang sedikit banyak dipengaruhi oleh keberadaan sungai Cikapundung. Dimulai dari daerah aliran sungai bagian utara yang masih hijau, terus kebagian tengah yang berada dalam dan pusat Kota bandung, sampai kebagian selatan.setiap tersebut mempunyai ciri yang berlainan, di dalam rencana tata kota lama, di kawasan bantaran sungai Cikapundung mulai daerah wastukancana ke utara harus dijadikan kawasan hijau yang berperan sebagai paru-paru kota, berperan untuk pendidikan alam, rekreasi atau wisata yang sangat penting. Dengan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat dewasa ini, seharusnya kita tidak hanya menerapkan konsep lama ini, bahkan seharusnya kita meningkatkan standar kualitas lingkungan tersebut.
2.    Kawasan Pusat Kota Bersejarah (CBD)
Yang dimaksud dengan kawasan CBD adalah kawasan dimana Kabupaten dan Alun-alunnya telah dibangun sebagai pusat-titik awal pengembangan Kota bandung pada awal abad ke-19.
3.    Kawasan Pecinan
Kawasan yang termasuk dalam karakteristik ini adalah di sekitar Klenteng dan Pasar Baru sampai ke daerah stasiun Kereta Api dibagian utara kearah selatan, daerah Otto Iskandardinata kearah barat.
4.    Kawasan Militer
Kawasan Militer menempati sebagaian besar dari wilayah Cibeunying, dimana pada saat ini bangunan-bangunan perkantoran serta perumahan militer yang masih berfungsi dengan baik.
5.    Kawasan Etnik Sunda
Meskipun pada awalnya hampir seluruh kota merupakan kawasan budaya Sunda, namun sebagaian konsekuensi kota yang berkembang, kawasan Sunda yang masih asli sangat sulit diidentifikasi lagi. Namun dapat kita perkirakan dan tetapkan bahwa secara umum bagian selatan Kota Bandung dapat dikatakan merupakan wakil etnik ini.
6.    Kawasan Perumahan Villa
Kawasan perumahan ini terletak di Bandung utara dan tenggara yang dahulunya merupakan daerah tempat tinggal orang Belanda (Eropa) sebagai kelompok elite Bandung.
7.    Kawasan Industri
Yang dimaksud kawasan industri adalah kawasan dimana bangunan-bangunan industri dibangun sejak awal pengembangan kota, diantaranya sebagai berikut :
a.    Sub-kawasan Arjuna
b.    Sub-kawasan Jatayu
c.    Sub-kawasan Kebon Jati dsb.

Dari  sudut pandang pelestarian sendiri sebenarnya tidak ada hambatan untuk melakukan pembangunan, asalkan pembangunan tidak dilakukan dengan menyimpang dari kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku, dan memperhatikan tingkatan penting tidaknya bangunan bangunan bersejarah yang terkait. Dan seharusnya pembangunan harus mengikuti arahan pelestarian.

Upaya Pelestarian telah banyak dilakukan oleh Negara-negara di dunia, misalnya Amerika Serikat yang gencar melakukan insentif pajak rehabilitasi bagi pemilik bangunan lama, atau Inggris  dengan program “Carrot and Stick” bagi pelestarian bangunan, sedangkan di Indonesia sendiri, terdapat beberapa bentuk insentif dan disintensif yang telah dicantumkan dalam peraturan pelestarian bangunan yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, dan Kepmendikbud No. 062/U/1995, No. o63/U/1995, dan No. 064/U/1995.

Pelaksanaan pelestarian bangunan bersejarah di Indonesia khususnya di Bandung belum efektif. Penyebab ketidakefektifan pelaksanaan pelestarian bangunan bersejarah ini terutama disebabkan oleh belum sahnya daftar bangunan bersejarah yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelestarian bangunan bersejarah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat pemilik bangunan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan lain adalah belum adanya Perda Tingkat II sebagai peraturan pelaksana tingkat daerah untuk pelestarian bangunan bersejarah di Bandung yang tentunya lebih sesuai dengan kondisi daerah dibandingkan dengan peraturan tingkat pusat (UU, PP, dan Kepmen), walalupun untuk tingkat propinsi Jawa Barat telah Keluar Perda No. 7  tahun 2003 tentang Pengeloaan Kepurbakalaan, kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum, tetap saja Perda untuk Kota Bandung harus ada.karena pada kenyataannya pada pelaksanaannya peraturan perundang-undangan tingkat pusat tersebut tidak operasional karena  ketentuan yang diaturnya tidak dapat langsung diterapkan, yaitu belum dapat menunjukan apa yang harus, boleh atau tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan bangunan bersejarah, dan membutuhkan banyak sekali peraturan pelaksanaan untuk menunjangnya yang sampai saat ini belum lengkap. Selain kurangnya peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat, persoalan lain adalah tidak adanya dana pelestarian, sehingga

pemerintah belum dapat  memberikan insentif dalam bentuk bantuan dana pelestarian, sehingga pemerintah belum dapat mengambil alih pemeliharaan, pengeloaan dan pemanfaatan bangunan bersejarah yang pemiliknya tidak mampu memelihara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan tidak adanya badan atau dinas khusus yang menangani pelestarian bangunan bersejarah sehingga tidak ada anggaran rutin untuk upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Dalam pelaksanaan pelestarian bangunan bersejarah dan pengendaliannya, kewenangan Pemerintah Daerah masih kurang, karena berdasarkan Undang-undang, PP dan Kepmen yang berlaku, kewenangan untuk pengawasan maupun penertiban pelestarian ada di tingkat pusat, misalnya dalam hal pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran.

Berdasarkan uraian persoalan-persoalan tersebut, perlu dirumuskan substansi pelestarian untuk menyempurnakan dan melengkapi peraturan perundang-undangan pelestarian bangunan bersejarah yang berlaku sebagai arahan bagi pelaksanaan pelestarian bangun bersejarah agar efektif dalam melestarikan bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Bandung maupun kota-kota lain di Indonesia.[Dan]
-------------------------------------------
Daftar Pustaka :
-    Tinjauan Kelengkapan Subtansi Peraturan Perundang-undangan untuk Pelestarian Bangunan Bersejarah (kasus Studi Kota Bandung), Yulia Dewita, 1997
-    Konsep Penerapan Insetif dan Disinsentif untuk Pelestarian Bangunan (kasus Studi : Kota Bandung), Jana Halida Uno, 1998
-    Daftar Bangunan Bersejarah Kota Bandung, Bandung Heritage, Dibyo Hartono, 1997

Add as favourites (12) | Quote this article on your site | Views: 2612

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved



Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 43 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.