header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 21, 2007 at 03:20 PM
Article Index
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7

Kampung Kuta
1. Lokasi dan Lingkungan
Kampung/Dusun Kuta secara administratif berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Kecamatan Tambaksari, tepatnya di dalam Desa Karangpaningal dan ditetapkan sebagai sebuah Dusun yaitu Dusun Kuta. Dusun Kuta ini terdiri atas 2 RW dan 4 RT.
Kampung Kuta secara administratif berbatasan dengan Dusun Cibodas di sebelah utara, Dusun Margamulya di sebelah barat, dan disebelah selatan dan timur dengan Sungai Cijulang, yang sekaligus merupakan perbatasan wilayah Jawa Barat dengan Jawa Tengah.
Untuk menuju ke kampung tersebut jarak yang harus ditempuh dari kota Kabupaten Ciamis sekitar 34 km menuju ke arah utara. Dapat dicapai dengan menggunakan mobil angkutan umum sampai ke Kecamatan Rancah. Sedang dari Kecamatan Rancah menggunakan motor sewaan atau ojeg, dengan kondisi jalan aspal yang berkelok-kelok, serta banyak tanjakan yang cukup curam. Jika melalui Kecamatan Tambaksari dapat menggunakan kendaraan umum mobil sewaan atau ojeg, dengan kondisi jalan serupa. Jika cuacanya akan turun hujan mobil sewaan tidak akan mau mengantar ke Kampung Kuta tersebut, karena kondisi jalan yang licin dan terjal, kecuali naik ojeg.
Secara geografis Kampung Kuta letaknya terpisah dengan kampung lain yang ada di Desa Karangpaninggal karena berada di suatu lembah yang dikelilingi tebing-tebing tegak lurus yang sekaligus memisahkan atau menjadi batas dengan kampung lainnya. Tebing-tebing yang mengelilingi Kampung Kuta di bagian sebelah utara, barat dan selatan, jika dilihat dari arah dalam Kampung Kuta nampak menyerupai benteng yang melindungi Kampung tersebut. Sebagai daerah lembah, kampung kuta merupakan daerah yang subur. Namun demikian daerah kampung kuta dan daerah lainnya di Desa Karangpaningal mempunyai kondisi tanah yang labil.
terdekat terletak di Kecamatan Tambaksari yang membutuhkan waktu dua jam berjalan kaki. Sekolah SLTA harus ke Kota Ciamis atau Banjar.
Sebagai pengisi kekosongan waktu anak-anak, para orang tua Iebih senang jika anak-anak mereka membantu orang tuanya menyadap aren, menyabit rumput, atau pekerjaan rumah tangga. Walaupun secara akademis penduduk Kampung Kuta relatif rendah, namun etos kerja mereka relatif tinggi. Mereka bersedia mengerjakan apa saja yang dinilainya halal, terutama pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pertanian dan perkebunan, apalagi jika pekerjaan-pekerjaan tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi kampung.

Potensi Budaya
a. Asal-usul
Nama Kampung Kuta ini mungkin diberikan karena sesuai dengan lokasi Kampung Kuta yang berada di lembah yang curam sedalam kurang Iebih 75 meter dan dikelilingi oleh tebung-tebinglperbukitan, dalam bahasa Sunda disebut Kuta (artinya pager tembok).
Mengenai asal-uasul Kampung Kuta, dalam beberapa dongeng buhun yang tersebar di kalangan masyarakat Sunda sering disebut adanya nagara burung atau daerah yang tidak jadi/batal menjadi ibukota Kerajaan Galuh. Daerah ini dinamai Kuta Pandak. Masyarakat Ciamis dan sekitarnya menganggap Kuta Pandak adalah Kampung Kuta di Desa Karangpaningal sekarang. Masyarakat Cisaga menyebutnya dengan nama Kuta Jero. Dongeng tersebut ternyata mempunyai kesamaan dengan cerita asal-usul Kampung Kuta. Mereka menganggap dan mengakui dirinya sebagai keturunan Raja Galuh dan keberadaannya di Kampung Kuta sebagai penunggu atau penjaga kekayaan Raja Galuh.
Sejak kapan berdiri Kampung Kuta, maupun asal-usul kampung tersebut, belum diketahui dengan pasti. Namun demikian, ada beberapa versi asal-usul Kampung Kuta yang dituturkan kuncen Kampung Kuta.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 73 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.