header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 21, 2007 at 03:20 PM
Article Index
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7

Asal-usul Kampung Kuta terdiri dari atas dua bagian yang masing-masing berdiri sendin, yaitu Kampung Kuta pada masa kerajaan Galuh dan pads masa kerajaan Cirebon.
Versi Kampung Kuta pada masa Kerajaan Galuh ini dimulai pada awal pendirian Kerajaan Galuh. Seorang raja Galuh bernama Prabu Ajar Sukaresi sedang mengembara bersama beberapa pengawal terpilih dan berpengalaman. Pengembaraan dilakukan untuk mencari daerah yang cocok untuk mendirikan pusat pemerintahan kerajaan. Pada saat rombongan Prabu Ajar Sukaresi tiba di tepi sebuah sungai yang bernama Cijulang, raja melihat daerah di seberang sungai atau sebelah barat cukup menarik dan menurut penglihatannya cocok untuk dijadikan pusat kerajaan. Prabu Ajar Sukaresi segera memerintahkan para pengawalnya untuk beristirahat dan membangun tempat peristirahatan di tempat tersebut. Dia sendiri akan meneliti dan menunjau secara seksama daerah seberang Sungai Cijulang.

Setelah melakukan penelitian, Prabu Ajar Sukaresi memerintahkan para pengawalnya untuk membongkar tempat peristirahatan sementara dan segera pindah ke seberang sungai untuk memulai persiapan membuka daerah yang akan dijadikan pusat kerajaan. Bekas tempat peristirahatan sementara yang terdapat di tepi sungai Cijulang ini, sampai sekarang disebut Dodokan, artinya daerah tempat duduk atau peristirahatan raja.
Prabu Ajar Sukaresi berkeliling ke daerah tersebut dan ternyata daerah tersebut dikelilingi tebing-tebing tinggi. Melihat kondisi ini, Prabu Ajar Sukaresi beranggapan bahwa daerah ini tidak dapat berkembang dan diperluas karena dibatasi tebing. Dengan terpaksa, segala persiapan yang telah dilaksanakan untuk membangun pusat pemerintahan dibatalkan dan ditinggalkan. Daerah ini sekarang disebut Kampung Kuta. Penamaan kampung ini sesuai. dengan Ietaknya yang berada di sebuah Iembah dan dikelilingi tebing. Dalam bahasa
Sunda daerah dengan kondisi demikian ini disebut kuta
Prabu Ajar Sukaresi dan rombongan melanjutkan pengembaraan. Setelah mengembara cukup jauh dan cukup lama akhirnya berhasil menemukan daerah pertemuan dua sungai yaitu Sungai Cimuntur dan Sungai Citanduy yang cocok untuk pusat pemerintahan. Daerah ini dibangun menjadi pusat kerajaan Galuh dan sekarang menjadi kawasan situs Karangkamulyan.
Setelah ditinggalkan Prabu Ajar Sukaresi, daerah Kampung Kuta tidak diketahui kelanjutan ceritanya.
Versi asal-usul Kampung Kuta pada masa Kerajaan Cirebon. Diawali oleh dua kerajaan yang menaruh perhatian besar terhadap Kampung Kuta, yaitu kerajaan Cirebon dan kerajaan Mataram di Solo. Perhatian kedua kerajaan tersebut, disebabkan para penguasanya mendapat amanat dan wangsit dari leluhurnya untuk memelihara dan menjaga daerah bekas peninggalan Prabu Ajar Sukaresi.
Raja Cirebon mengutus salah seorang kepercayaannya yang bernama Raksabumi agar menetap di Kuta dengan tugas memelihara dan menjaga keutuhan daerah Kuta. Kepada Raksabumi, Raja Cirebon berpesan bahwa apabila di Kuta telah ada utusan dari kerajaan Mataram maka sebaiknya mengalah (ngelehan maneh) dan Raksabumi (Ki Bumi) tidak boleh kembali ke Cirebon. Demikian juga Raja Solo berpesan kepada utusannya bahwa jika utusan Raja Cirebon telah ada di Kuta lebih dulu maka harus mengalah dan tidak boleh kembali ke Solo. Dengan adanya perintah tersebut maka kedua utusan berusaha keras agar dapat mencapai Kuta lebih dulu.
Sebenarnya kedua utusan tiba di daerah Kuta hampir bersamaan. Akan tetapi, setelah tiba di daerah Kuta tanpa sebab yang pasti utusan kerajaan Solo meninggalkan daerah Kuta. Raksabumi sendiri segera membuka hutan dan membangun pemukiman di sekitar situ (danau, rawa) dan dikenal dengan nama pamarakan, artinya tempat marak atau menangkap ikan dengan cara mengeringkan airnya. Sebagian masyarakat menyebutnya pamarekan bukan pamarakan. Pamarekan berarti dekat. Disebut demikian karena Raksabumi membangun pemukiman dekat dengan daerah yang dimaksud.

Demikianlah, akhirnya Raksabumi menjadi pemimpin di Kampung Kuta
atau penunggu dan penjaga daerah Kuta hing9a akhir hayatnya. Setelah meninggal Raksabumi dimakamkan di Cibodas dan dikenal dengan nama Ki Bumi. Dia dianggap sebagai cikal bakal dan leluhur yang menurunkan masyarakat Kuta. Raksabumi adalah pemimpin pertama dan sampai sekarang Kampung KUta tetap dipimpin oleh keturunan Ki Bumi.
Keberadaan Ki Bumi di Kampung Kuta ditugaskan oleh Raja Cirebon agar menjaga dan memelihara daerah bekas peninggalan Prabu Ajar Sukaresi yang terdapat di Kampung Kuta. Peninggalam tersebut umumnya berupa tempat di hutan keramat yang dilihat dad namanya menunjukkan persiapan membangun pemukiman, antara lain Panday Domas ( pandai besi tempat pembuatan senjata dan peralatan pembangunan), Panyipuhan (tempat menyepuh peralatan perang atau emas), Gunung Apu, Gunung
Semen, dan Gunung Barang.
Masyarakat Kampung Kuta percaya bahwa peninggalan itu disimpan di hutan keramat yang dijaga oleh mahluk gaib yang bernama Bima Raksa
Kalijaga, Sang Maetil Putih, Kiai Bima Raksanagara, dan Prabu Mangkurat
Jagat. Oleh karena itu, masyarakat sangat patuh untuk tetap memelihara dan menjaga hutan keramat. (1998:18).
Versi lain ditulis dalam Selayang Pandang Pemukiman Tradisional
Kampung Kuta, bahwa Kampung Kuta telah ada sejak jaman dulu. Dimulai
dengan datangnya Ambu Raksa Bima Kalijaga suruhan Prabu Siliwangi untuk
membuka pusat Kerajaan Galuh di Kuta. Bukti-bukti persiapan tersebut sampai kini masih tersimpan di antaranya persiapan semen merah masih tersimpan di Gunung Semen; peralatan rumah tanggga tersimpan di Gunung Padaringan dan Panday Domas; peralatan kesenian tersimpan di Gunung Wayang dan Gunung Batu Goong. Namun pada saat akan mendirikan kerajaan tidak mencapai Patang Ngewu Domas pendirian keraton digagalkan, semua barang-barang yang telah dipersiapkan semuanya disimpan di Gunung
Barang.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 64 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.