header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 21, 2007 at 03:20 PM
Article Index
Kampung Adat & Rumah Adat di JawaBarat
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7

Bentuk kepercayaan terhadap hari baik dan hari buruk pun masih dianut serta dipergunakan oleh masyarakat Kampung Kuta. Perhitungan hari tersebut digunakan untuk menentukan saat-saat yang baik dan kurang baik dalam memulai kegiatan. Umumnya perhitungan didasarkan kepada nama orang yang akan menyelenggarakan kegiatan tertentu, berdasarkan naptu hari, naptu bulan, dan weton (hari kelahiran), dan sebagainya.
Beberapa kegiatan/keperluan yang didasarkan kepada hari baik dan hari buruk, antara lain:

1. Memberi nama kepada bayi; bayi yang baru lahir harus diberi nama yang baik berdasarkan perhitungan tertentu. Harus dihindarkan nama-nama yang perhitungannya jatuh kepada perhitungan yang mendapatkan lara (sengsara) atau pati (kematian), tetapi harus dipilih nama-nama yang perhitungannya akan jatuh kepada kebahagiaan seperti had yang sama dengan sri (kaya akan hasil tanaman), lungguh (pangkat dan ilmu yang tinggi), dan dunya (kekayaan yang banyak).
2. Melakukan pekerjaan; seseorang yang akan melakukan pekerjaan seperti akan mencari nafkah, berdagang, bercocok tanam, menyimpan padi di lumbung, dan lain sebagainya harus menghitung hari yang tepat. Jika harinya tidak tepat/buruk (apes), maka pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan tidak akan menghasilkan sesuatu yang menggembirakan, bahkan akan mendatangkan kekecewaan; berdagang tidak beroleh keberuntungan; menagih utang tidak akan berhasil; atau tanaman yang ditanam hasilnya sedikit karena`tanamannya diserang hama, atau sebabsebab Iainnya.
3. Mendirikan rumah; mereka memperhitungkan hari baik dalam mendirikan rumah ataupun memindahkan rumah. Akan tetapi tidak hanya menentukan had baiknya saja, merekapun menentukan arah serta tata letak rumah yang akan dibangun. Hal ini dimaksudkan agar rumah yang dibangun menjadi rumah yang menentramkan penghuninya, terhindar dari segala macam kejahatan baik dari manusia atau dari mahluk halus, serta penghuninya selalu diberi limpahan rejeki.
4. Menentukan hari perkawinanlkhitanan; hari perkawinan atau khitanan anak merupakan saat-saat yang monumental dan hanya dilakukan sekali seumur hidup, oleh sebab itu semua yang terkait dengan saat-saat itu diperhitungkan dan dipertimbangkan secara matang dan hati-hati termasuk penentuan hari pelaksanaan acara tersebut. Dengan hari yang dianggap tepat penyelenggaraan perkawinan akan berjalan lancar, keluarga yang dibangun dari pernikahan tersebut akan menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera, suami istri akan dihindarkan dan masalah rumah tangga, dan lain sebagainya. Bagi anak yang dikhitan selain lancar dalam penyelenggaraannya, juga anaknya diharapkan menjadi anak yang soleh, banyak rejeki, dan berbakti pada kedua orang tuanya.
Menentukan hari baik dan hari buruk untuk memulai suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sendiri setiap penduduk Kampung Kuta, mengingat keterbatasan pengetahuan mereka akan pengetahuan tersebut, oleh sebab itu bagi penduduk yang memerlukan penentuan hari baik atau hari buruk akan bertanya kepada orang yang menguasai ilmu tersebut yaitu puun. Puun ini adalah laki-laki yang telah tua usianya, sangat wajar orang tua dianggap puun mengingat usia yang menunjukkan banyaknya pengalaman hidup, dan berbagai kejadian dalam kehidupan, atau sudah mengenal asam garam kehidupan.
Selain mengenai perhitungan hari baik dan hari buruk serta kepercayaan terhadap mahiuk halus/gaib, masyarakat Kampung Kuta sebagai warga kampung adat mempunyai' beberapa aturan adat dan tabu (pamah) yang harus ditaati. Pelanggaran terhadap tabu (pamah) dapat menyebabkan terjadinya musibah bukan saja melanda pelaku pelanggaran tapi juga mengenai seluruh penduduk kampung. Bentuk-bentuk musibah yang datang dapat bermacam-macam seperti wabah penyakit, serangan hama tanaman, atau gempa bumi berupa tanah longsor, angin topan, atau banjir. Tabu atau pamali terungkap dalam ungkapan-ungkapan yang dikemukakan ketua adat atau kuncen sebagai aturan adat yang harus dipatuhi dan diyakini kebenarannya. Ungkapan-ungkapan tersebut dianggap sebagai kearifan tradisional karena berasal dari wrisan leluhur yang telah berlaku secara turuntemurun. Di Kampung Kuta, ungkapan tradisional tersebut masih berlaku sebagai pranata sosial yang dapat mengendalikan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam atau dengan sesamanya.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 16 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.