header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow History arrow Sejarah Bandung
Sejarah Bandung PDF Print E-mail
Written by A. Sobana Hardjasaputra   
Jun 21, 2007 at 03:27 PM
Article Index
Sejarah Bandung
Page 2
Page 3
Page 4

Pada tahun 1850 Bupati R.A. Wiranatakusumah IV (1846-1874) sebagai seorang arsitek merenovasi bangunan Pbndopo Kabupaten dan Masjid Agung Bandung. Bagian bawah kedua bangunan itu diganti dengan tembok batu dan atapnya diganti dengan genting. Di bagian belakang pendopo dibangun gedung tambahan. Sementara itu, di bagian barat kompleks pendopo dibangun rumah keluarga bupafi. Pada tahun yang sama dibangun kantor pengadilan dan bank umum.

Berkembangnya Kota Bandung dan letak strategis kota itu yang berada di bagian tengah Priangan, telah mendorong timbulnya gagasan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1856 untuk memindahkan ibukota Keresidenan Priangan dari Cianjur ke Bandung. Gaga-,an itu - karena berbagai hal - baru direalisasikan pada tahun 1864. Berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal tanggal 7 Agustus 1864 No. 18, Kota Bandung ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Keresidenan Priangan3'. Dengan demikian, sejak itu KotaBandung memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai ibukota Kabupaten Bandung sekaligus sebagai ibukota Keresidenan Priangan. Pada waktu itu yang menjadi bupati Bandung adalah R.A. Wiranatakusumah IV (1846-1874).

Sejalan dengan perkembangan fungsinya, di Kota Bandung dibangun gedung keresidenan di daerah Cicendo (sekarang menjadi rumah dinas Gubernur Jawa Barat) dan sebuah hotel pemerintah. Gedung keresidenan selesai dibangun tahun 1867. Dalam pada itu, jalan jalan di dalam kota berangsur-angsur diperbaiki dan jalan ke luar kota pun bertambah banyak.

Perkembangan Kota Bandung terutama terjadi setelah transportasi kereta api beroperasi ke dari kota itu sejak tahun 1884, karena Kota Bandung berfungsi sebagai pusat kegiatan transportasi kereta api "lin Barat"41 Berlangsungnya transportasi kereta api telah mendorong berkembangnya kehidupan di Kota Bandung. Hal, itu antara lain ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.

Pada penghujung abad ke-19, penduduk golongan Eropa yang jumlahnya sudah mencapai ribuan, menuntut adanya lembaga otonom yang dapat mengurus kepentingan mereka. Sementara itu, pemerintah pusat menyadari kegagalan pelaksanaan sistem pemerintahan sentralistis berikut dampaknya. Oleh karena itu, pemerintah sampai pada kebijakan untuk mengganti sistem pemerintah dengan sistem desentralisasi, bukan hanya desentralisasi
dalam bidang keuangan, tetapi juga desentralisasi dalam pemberian hak otonomi bidang pemerintahan (zelfbestuur).

Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Bandung di bawah pimpinan Bupati RAA. Martanagara (1893 1918) menyarnbut baik gagasan pemerintah kolonial tersebut. Berlangsungnya pemerintahan otonom di Kota Bandung, berarti pemerintah kabupaten mendapat dana-budget khusus dari pemerintah kolonial.yang sebelumnya tidak pernah ada.
Berdasarkan Undang-Undang Desentralisasi (Decentralisatiewet)
yang dikeluarkan tahun 1903 dan surat keputusan tentang desentralisasi (Decentralisasi Besluit) serta Ordonansi Dewan Lokal (Locale Raden Ordonantie) yang dibuat tahun 1905, Kota Bandung sejak tanggal 1 April 1906 ditetapkan sebagai gemeente (kotapraja) yang berpemerintahan otonom .Ketetapan itu  semakin memperkuat fungsi Kota Bandung sebagai pusat pemerintahan, terutama pemerintahan kolonial Belanda di kota itu. Semula Gemeente Bandung dipimpin oleh Asisten Residen Priangan selaku ketua Dewan Kota (Gemeenteraad), tetapi sejak tahun 1913 gemeente dipimpin oleh burgemeester (walikota).

Pada awal kegiatannya, Pemerintah Gemeente Bandung menggunakan lantai atas gedung Percetakan NV Mij Vorkink (kemudian menjadi Toko Buku Sumur Bandung di Jalan Asia Afrika) sebagai kantor. Tidak lama kemudian, kantor Pemerintah Gemeente Bandung pindah ke "Gedong Papak'44, Kantor Pemerintah Kota Bandung sekarang (gedung lama).

BANDUNG SEBAGAI PUSAT PEREKONOMIAN

Sejak pertengahan abad ke-19, kegiatan perekonomian di Kota Bandung cukup berkembang. Kegiatan itu terutama terjadi di Pasar Baru sebagai pasar induk yang buka tiap hari, dan di warung-warung serta toko-toko sederhana yang berjumlah ratusan45). Sejalan dengan fungsinya sebagai pusat pemerintahan Keresidenan Priangan (sejak 1864), Kota Bandung pun berkembang menjadi pusat perekonomian di Priangan. Hal itu terutama terjadi setelah keluamya UndangUndang Agraria (Agrarischewet) tahun 1870 dan Reorganisasi Priangan (Preanger Reorganisatie) tahun 1871. Akibat keluarnya Undang-Undang Agraria, banyak pengusaha Eropa yang membuka perkebunan (kina, teh, dan karet) di sekitarKotaBandung. Sementara itu, perkebunan kopi masih terus berlangsung, walaupun system "Tanam Paksa" (Kultuurstelsel dan Preangerstelsel) sudah dihapuskan sejak tahun 1870. Salah satu kebijakan dari Reorganisasi Priangan adalah dinaikkannya harga kopi dari f 10 tahun 1870 menjadi f 13 tahun 1871/1872, kemudian meningkat lagi menjadi f 14 pada tahuntahun berikutnya hingga tahun 1880-an. Dalam pada itu, para petani di sekitar Kota Bandung - karena beban kerja wajib berkurang dan pajak padi dihapuskan - dapat memproduksi hasil pertanian yang laku dijual (padi, jagung, kentang, buncis, kol, dll.).

Faktor-faktor tersebut telah menyebabkan meningkatnya kegiatan ekonomi perdagangan di Kota Bandung. Faktor lain yang menjadi penunjangnya adalah adanya transportasi yang memadai, yaitu kereta api, sehingga hasil-hasil pertanian dari daerah pedalaman mudah diangkut ke pusat kota untuk dipasarkan. Dalam hal ini, beras dari Priangan, termasuk dari Bandung sebagian dijual ke Batavia (Jakarta) dan Jawa Tengah. Tapioka dari Bandung sebagian besar dieksport ke Eropa. Kegiatan ekonomi perdagangan juga ditunjukkan oleh bertambahnya jumlah dan jenis toko di sekitar Alun-alun dan Jalan Braga. Sementara itu, di Kota Bandung pabrik-pabrik, antara lain pabrik kina di Cicendo (1896) dan pabrik es. Sampai dengan dekade pertama abad ke-20, Bandung merupakan produsen kina terbesar di dunia. Perkembangan ekonomi perdagangan di Kota Bandung ditunjukkan pula oleh berdiri dan berkembangnya toko-toko besar dan perusahaan-perusahaan dagang (firma) milik orang Belanda dan Cina.

BANDUNG SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN

Kehidupan pendidikan di Kota Bandung mulai menunjukkan perkembangan sejak berdirinya sekolah pendidikan calon guru pribumi, yaitu Hollandsch Inlandsche Kweekschool, disingkat HIK48. Sekolah ini didirikan hampir bersamaan dengan pembangunan gedung keresidenan (1864) dan dibuka tanggal 23 Mei 1866. HIK didirikan atas desakan beberapa tokoh masyarakat yang menaruh perhatian besar terhadap pendidikan pribumi, antara Raden Haji Muhammad Musa, Penghulu Kepala di l imbangan (Garut) dan K.F Holle, seorang humanis Belanda, sahabat R.H. Muhammad Musa, yang akrab bergaul dengan masyarakat Sunda. Sekolah tersebut berlokasi di Merdekaweg (Jalan Merdeka). Di kalangan masyarakat Sunda, sekolah tersebut dikenal dengan sebutan "Sakola Raja".

Guru-guru keluaran HIK pada umumnya menjadi guru di sekolah-sekolah pribumi, bahkan ada pula yang menjadi "mantri guru" (hoofdondenmjzers) Sekolah Kelas Dua. Hal ini menyebabkan pendidikan bagi orang pribumi di Bandung khususnya dan di Jawa Barat umumnya semakin meningkat, karena hampir semua guru yang mengajar di sekolah-sekolah pribumi di Jawa Barat berasal dari HIK Bandung.

Tahun 1870 di daerah Kabupaten Bandung berdiri sekolah umum/ sekolah rakyat 51, satu di antaranya berdiri tidak jauh dari HIK ke sebelah utara52. Sekolah itu biasa digunakan sebagai tempat praktek mengajar murid-murid HIK Sementara itu, sejak pertengahan abad ke-19, beberapa buah sekolah pemerintah (untuk golongan Eropa) sudah berdiri di KotaBandung. Sekolah d imaksud adalah Europeesche Lagere School. Pada kurun waktu tahun 1871-1872, di Bandung, jumlah sekolah itu ditingkatkan.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 48 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.