header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Bangunan Bersejarah arrow Gedung Merdeka
Gedung Merdeka PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 21, 2007 at 03:54 PM
Article Index
Gedung Merdeka
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6

    Setelah terbentuk Konstituante Republik Indonesia sebagai hasil pemilihan umum tahun 1955, Gedung Merdeka dijadikan sebagai Gedung Konstituante. Karena Konstituante dipandang gagal dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu menetapkan dasar negara dan undang-undang dasar negara, maka Konstituante itu dibubarkan oleh Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Selanjutnya, Gedung Merdeka dijadikan tempat kegiatan Badan Perancang Nasional dan kemudian menjadi Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terbentuk tahun 1960. Meskipun fungsi Gedung Merdeka berubah-ubah dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan yang dialami dalam perjuangan mempertahankan, menata, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, nama Gedung Merdeka tetap terpancang pada bagian muka gedung tersebut.

    Pada tahun 1965 di Gedung Merdeka dilangsungkan Konferensi Islam Asia Afrika. Pada tahun 1971 kegiatan MPRS di Gedung Merdeka seluruhnya dialihkan ke Jakarta. Setelah meletus pemberontakan G30S/ PKI, Gedung Merdeka dikuasai oleh instansi militer dan sebagian dari gedung tersebut dijadikan sebagai tempat tahanan politik G30S/ PKI. Pada bulan Juli 1966, pemeliharaan Gedung Merdeka diserahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, yang selanjutnya oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat diserahkan lagi pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung. Tiga tahun kemudian, tanggal 6 Juli 1968, pimpinan MPRS di Jakarta mengubah surat keputusan mengenai Gedung Merdeka (bekas Gedung MPRS) dengan ketentuan bahwa yang diserahkan adalah bangunan induknya, sedangkan bangunan-bangunan lainnya yang terletak di bagian belakang Gedung Merdeka masih tetap menjadi tanggung jawab MPRS.

    Walaupun pengurusan Gedung Merdeka sebagian oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung dan sebagian lagi oleh MPRS, namun gedung tersebut masih dipergunakan oleh instansi militer. Bangunan induknya dipergunakan sebagai tempat kesenian oleh penghuni-penghuni liar, baik perorangan maupun organisasi atau badan resmi. Akibat adanya penghuni liar ini dan tidak adanya yang mengurus, memelihara, dan merawat gedung bersejarah tersebut, maka Gedung Merdeka menjadi terbengkalai. Seluruh ruangan dalam ruangan gedung tersebut menjadi bocor, pintu-pintu rusak, dan kunci-kuncinya hilang. Peralatan yang dipergunakan sejak Konferensi Asia Afrika, Dewan
Perancang Nasional, dan MPRS yang semula masih utuh dan lengkap, sebagian besar hilang.

    Pada bulan September 1968, Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat menunjuk seorang pimpinan beserta sejumlah karyawan untuk menangani pemeliharaan gedung tersebut. Biaya pemeliharaannya didapat dari hasil penyewaan gedung untuk penyelenggaraan pertunjukan. Ruangan yang disewakan adalah Ruang Utama (Main Hall). Di dalam ruangan tersebut dibuat panggung sederhana dari meja-meja sidang dan meja tulis yang ditutup dengan kayu hardboard dan triplek.
    
    Pada Bulan Maret 1969, pengelolaan Gedung Merdeka diambil alih kembali oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Bandung. Sebagai tindak lanjut pengalihan pengelolaan gedung tersebut, dibentuklah "Board of Management" dengan menunjuk The Jusuf sebagai kepala pengelola Gedung Merdeka. Dengan adanya perubahan sistem organisasi pada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, maka ditunjuklah R. Ipung Gandapradja sebagai manajer Gedung Merdeka dan The Jusup sebagai asisten manajer. Disamping itu dibentuk pula badan pengawas yang diketuai oleh A. Rahim, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. Sejak tahun 1970, Gedung Merdeka mulai digunakan lagi sebagai tempat konferensi bertaraf nasional maupun internasional, antara lain ECAFE yaitu konferensi yang diselenggarakan oleh Jawatan Geologi, ILO, Organisasi Islam Asia Afrika, KONIKA, PGRI.
    
    Pada Bulan Maret 1980, Gedung Merdeka ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Peringatan ke-25 Konferensi Asia Afrika, yang dilaksanakan tanggal 24 April 1980. Meskipun peringatan itu bersifat nasional, namun dalam kesempatan tersebut diundang pula tokoh-tokoh dari negara-negara Asia Afrika. Pada puncak acara peringatan, diresmikan berdirinya Museum Konperensi Asia Afrika oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto. Seluruh Gedung Merdeka ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai lokasi Museum Konperensi Asia Afrika, sebagaimana yang tertera dalam Prasasti Peresmian Museum Konperensi Asia Afrika dan Surat Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1980 dan 1986.
    
    Museum Konperensi Asia Afrika merupakan badan pemerintah yang berada di bawah Departemen Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional. Perawatan dan pemeliharaan gedung secara fisik tetap ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengelola Gedung Merdeka.


Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 28 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.