header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Articles arrow Iket Sunda di Tengah Iket Dunia
Iket Sunda di Tengah Iket Dunia PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jun 21, 2007 at 05:38 PM
iketLeluhur kita banyak mewarisankan kearifan dalam segala unsur kehidupan kita.  Segala hal dikaitkan dengan fungsi atau kegunaan, perduli pada lingkungan dan bila diadaptasi dari tempat lain tidak lantas diterapkan secara langsung tetapi disesuaikan dengan keadaan setempat.  Hal tersebut termasuk didalamnya tata cara berpakaian.
Salah satu unsur dalam pakaian yang diwariskan oleh leluhur kita, dalam hal ini khususnya dalam masyarakat Sunda, adalah iket (ikat kepala). 

Budaya iket ini dibawa oleh nenek moyang kita para pendatang yang kemudian menyebar di nusantara dengan bentuk, gaya, dan fungsi yang berbeda-beda di sesuaikan dengan daerah masing-masing.  Di Baduy, ikat kapala juga berfungsi lain selain menutupi kepala (dari panas dan hujan), untuk membawa kelapa atau barang-barang lainnya juga dapat dipakai untuk membalut luka, tas, handuk, tempat uang, dan fungsi lainya.  Sebagai penutup kepala iket dipakai supaya lebih sopan untuk menupti kepala yang rambutnya kotor (belum cuci) agar ‘aroma’ yang ditimbulkan tidak menggangu orang lain.
Dari bentuk dapat digolongkan dalam dua , yaitu empat persegi panjang, dan segitiga.  Bentuk empat persegi panjang dadlah bentuk aslinya, sedangkan bentuk segitiga adalah bentuk pengembangannya disamping pertimbangan biaya yang lebih murah.  Corak batik iket bisa bermacam-macam dan masing-masing memiliki maknanya sendiri.  Namun kain batik iket yang dipakai selama ini semuanya berasal dari wetan (Jawa) dan tidak ditemukan kain batik iket Sunda asli (ironis memang, bila mengingat Bandung dimana mayoritas masyarakat  Sunda berada memiliki pabrik-pabrik tekstil termuka di Indonesia!).

Cara pemakaian iket berbeda di setiap daerah, tak kecuali di Jawa Barat terdapat puluhan bentuk pemakaian iket.  Jaman dahulu cara pemakaian iket dapat memberi identitas pada si pemakainya, karena itu orang tidak bisa sembarang memakainya, misalynya gaya iket jawara tidak dipakai oleh orang biasa bila tidak ingin ditantang oleh jawara lainnya.

Seni memakai iket membutuhkan keterampilan tersendiri, bahkan karena butuh kreativitas dan keuletan, sering dengan perkembangan jaman yang menuntut serba cepat dan instant, membuat orang meninggalkan iket.

Dan kini bagaimana dengan kita?  Sebetulnya tinggal keberanian kita saja untuk mencoba mengendalikan kecendrungan gaya dunia yang sedang berlaku saat ini.  Apakah kita akan memilih iket tradisional dengan motif batik sebagai ikat penutup kepala sehari-hari…atau iket kepala ala penyanyi rock dari dunia barat sana dengan gambar bendera Inggris atau Amerika??
-------
Warta Pelestarian No.1/XIV/2000
AA

Add as favourites (26) | Quote this article on your site | Views: 815

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 14 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.