header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Rendah, Kesadaran Masyarakat Pelihara Bangunan Bersejarah
Rendah, Kesadaran Masyarakat Pelihara Bangunan Bersejarah PDF Print E-mail
Written by Kompas   
Jun 29, 2007 at 03:57 PM
Kompas, Kamis, 06 Maret 2003 
Jakarta, KCM
Kesadaran masyarakat memelihara bangunan bersejarah di DKI Jakarta masih rendah, padahal kelestarian bangunan tersebut penting sebagai fakta sejarah. "Kondisi banyak bangunan bersejarah menyedihkan karena kesadaran masyarakat untuk memelihara masih rendah. Kesadaran itu yang harus kita budayakan lewat suatu gerakan moral," kata arsitektur Prof Ir Danisworo di Jakarta, Kamis (6/3).
Kelestarian bangunan bersejarah penting sebagai fakta sejarah bahwa Jakarta sudah berumur lebih dari 400 tahun. Danisworo yang juga Ketua Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) DKI Jakarta mengemukakan, bangunan bersejarah merupakan daya tarik suatu kota, selain dapat digunakan untuk pendidikan sejarah.

"Jangan lihat dari sentimen kolonial untuk alasan membongkar atau mengubah bangunan bersejarah. Kalau begitu caranya berarti jalan-jalan juga harus dibongkar karena fasilitas itu juga merupakan peninggalan Belanda," kata Danisworo.
Yang harus dibudayakan juga mencakup pelestarian suasana seperti ruang terbuka di mana masyarakat dapat melihat pemandangan indah. "Suasana seperti itu adalah lansekap peninggalan masa lalu. Pelestarian suasana itu akan menghasilkan Jakarta yang penuh warna, jadi bukan hanya gedung baru yang kadang arsistekturnya justru lebih buruk dari bangunan zaman dulu," kata Danisworo yang juga guru besar arsitektur ITB itu.

Ia menjelaskan dirinya adalah anggota tim sidang pemugaran yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta. "Tugas kami memberi saran kepada masyarakat yang akan memugar atau akan membangun di daerah sensitif pemugaran, tapi sangat jarang
ada masyarakat yang datang pada kami, itu karena kesadaran masyarakat masih rendah," kata Danisworo.

Dia mencontohkan kawasan Menteng di mana beberapa pemilik mengubah bangunannya sesuka hati tanpa memperhatikan ciri khas Menteng sebagai suatu distrik. "Pelestarian Menteng bukan berarti gedungnya satu persatu tetapi Menteng sebagai distrik. Kalau satu rumah berubah akibatnya lingkungan di sekitarnya juga  berubah," katanya.

Ia tidak setuju Menteng menjadi cagar budaya karena kawasan itu adalah pemukiman dengan rumah-rumah yang masih dihuni. "Rumah yang dihuni tentu dimungkinkan berubah. Yang penting, norma Menteng harus dipertahankan seperti bentuk atap, pembukaan-pembukaan, dan gedung tidak nempel kiri kanan tetangganya," kata Danisworo.

Sejak 1975, zaman Gubenur DKI Ali Sadikin, Menteng ditetapkan sebagai Lingkungan Pemugaran. Pemprov DKI juga menyusun golongan pemugaran gedung berdasarkan kategori A, B, C, berkait dengan nilai sejarah, keaslian, kelangkaan, umur, dan arsitektur gedung.
Gedung kategori A tidak boleh dibongkar atau diubah bentuknya, kategori B hanya boleh diubah tata ruang dalamnya tanpa mengubah struktur utama bangunan, sedangkan bangunan kategori C dapat diubah. Dari 136 bangunan kategori A di Jakarta, 10 di antaranya terdapat di Menteng, misalnya Gedung Bappenas dan Stadion Menteng.

Batas daerah Menteng yang termasuk lingkungan pemugaran berdasarkan SK Nomor DIV-6098/d/33/1975 adalah Jalan MH Thamrin (batas barat), Jalan KH Wahid Hasyim (utara) Jalan Cikini Raya (timur) dan Jalan Latuharhary (selatan), sedangkan daerah Guntur tidak dianggap Menteng, demikian pula Kelurahan Menteng Atas dan Menteng Dalam yang masuk wilayah Jakarta Selatan.

Kawasan Menteng seluas 607 hektare adalah kota taman (tuinstad) pertama di Indonesia yang dibangun pengembang swasta De Bouwploeg, bekerja sama dengan Kotapraja (Gemeente) Batavia.  Rancangan Menteng I diselesaikan PAJ Moojen pada 1910 meliputi wilayah utara (Nieuw-Gondangdia) dari Taman Cut Meutia hingga Sungai Gresik, termasuk dalam kawasan itu adalah Gedung Bouwploeg (kini Masjid Cut Meutia) dan Gedung Kunstkring (eks Gedung Imigrasi).

Menteng kemudian diperluas dengan rancangan FJ Kubatz pada 1918, meliputi wilayah selatan dari Sungai Gresik hingga Kali Malang, sedangkan perluasan terakhir dilakukan 1934 dengan mengambil wilayah Selatan Kali Malang yang disebut Nieuw Menteng (area Guntur).

Kelestarian Menteng diperkuat SK Gub DKI Bd.3/24/19/ 72 dan SK Gub DKI 203/1977 tentang larangan penggunaan rumah tempat tinggal untuk kantor atau tempat usaha, namun ternyata hingga akhir 2000 tercatat 327 rumah menjadi tempat usaha dan kantor.

Contoh lain usaha pelestarian adalah kawasan Kemang yang berkembang dari pemukiman menjadi daerah tempat usaha. "Restoran dan galeri memang menjadi kebutuhan terutama untuk
ekspatriat yang banyak tinggal di Kemang. Jadi, kita bolehkan keberadaannya sampai tingkat tertentu dan tetap dalam norma perumahan, bukan gedung bertingkat," kata Danisworo.

"Untuk Kemang, kita longgarkan karena ada kebutuhan, tapi yang terjadi sekarang Kemang dirombak semua, mungkin aparat tidak menerapkan konsep itu dengan baik," katanya. Pemprov DKI pada tahun 1998 memutuskan Kemang sebagai salah satu dari kawasan yang dilindungi selain Condet, Marunda, dan Situ Babakan. Rencana Bagian Wilayah Kota Jakarta (1985-2005) juga menetapkan Kemang sebagai kawasan permukiman. Namun kenyataannya hingga tahun 2000 sebanyak 548 rumah di Kemang berubah menjadi toko, kafe atau warung, dan tempat usaha. (Antara)


Add as favourites (21) | Quote this article on your site | Views: 1586

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 18 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.