header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Gedung Sejarah Berubah Fungsi
Gedung Sejarah Berubah Fungsi PDF Print E-mail
Written by PIKIRAN RAKYAT   
Jun 29, 2007 at 04:00 PM

Pabrik Tenun Garut Akan Menjadi Pusat Perbelanjaan

GARUT, (PR).-
Sejumlah bangunan bersejarah di Kab. Garut saat ini terancam punah karena kecilnya kesadaran pemerintahan untuk melestarikannya. Bangunan bersejarah yang tersisa diharapkan dilestarikan agar tidak punah seperti yang lainnya.

Hal itu disampaikan sejarawan dari Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, Bandung, Drs. Kunto Sofianto, M.Hum. kepada wartawan di Garut, Rabu (16/5), usai menjadi pembicara pada "Seminar Nasional Pengusulan R.A. Lasminingrat Menjadi Pahlawan Nasional," di Pendopo Kab. Garut.
Ia mengatakan, di Garut memang ada beberapa bangunan bersejarah yang semestinya dilestarikan. Sekadar menyebut adalah Pabrik Tenun Garut (PTG), gedung penjara, rumah model Eropa di Pengkolan, kereta api di stasiun, dan sekolah-sekolah lama yang dibangun pada masa kolonial Belanda.

Bangunan-bangunan yang telah menjadi simbol Garut itu, katanya, saat ini sebagian masih ada, sebagian lagi tinggal dalam kenangan saja. Namun, yang tersisa pun bukan berarti aman, seperti PTG dan penjara (LP Garut). Ternyata keduanya pun terancam.
PTG, sebentar lagi akan berubah fungsi menjadi pusat perbelanjaan. "Terus, penjara di sekitar alun-alun juga menurut informasi akan dijual oleh Departemen Kehakiman ke pihak swasta," kata Kunto.

Kenyataan tersebut, tentu sangat disesalkan. Itu artinya, pihak-pihak tertentu di Garut yakni pemerintah, dewan dan yudikatif kurang memerhatikan hal itu. Padahal, semua tahu simbol-simbol sejarah itu dilindungi oleh undang-undang.

"Ke depan, bangunan bersejarah yang masih tersisa mendapat perhatian dari pemerintahan sehingga tetap lestari. Khusus penjara, baiknya diambil alih pemda, kemudian dijadikan museum," ujarnya.

Menyesal
Wakil Bupati Garut, Memo Hermawan, ketika dikonfirmasi membenarkan soal banyaknya bangunan bersejarah di Garut yang sudah hilang dan berubah fungsi. Namun, proses berubah fungsinya itu, terjadi sebelum H. Agus Supriadi dan dirinya menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

"Secara pribadi, tentu saya sangat menyesalkan berubah fungsinya simbol-simbol Garut yang dibangun pada masa kolonial Belanda itu," katanya.

Ia mengatakan, secara pribadi sangat setuju simbol-simbol peninggalan lama yang masih tersisa tetap dipelihara agar lestari. Jika bangunan-bangunan itu belum berpindah tangan dari pemilik lama, harus diupayakan untuk dimiliki Pemkab Garut dengan persetujuan dewan.
"Penjara, misalnya. Saya kira pemkab bisa melakukan pendekatan kepada Departemen Kehakiman. Penjara itu walaupun milik Departemen Kehakiman tetap milik pemerintah juga. Jadi, bangunan itu tidak perlu dibeli oleh pemkab, asal dilakukan pendekatan yang manis," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Garut Agus Indra Arisandi mengatakan, pemerintah harus berpikir ke depan dalam menyikapi banyaknya bangunan lama di Garut. Menurut Agus, pemerintah bisa memanfaatkan bangunan-bangunan itu menjadi kawasan yang bermanfaat secara ekonomis sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Garut.

"Boleh-boleh saja kita berpikir untuk melestarikan bangunan-bangunan bersejarah yang ada. Namun, saya lebih berharap bangunan-bangunan itu bisa bermanfaat secara ekonomis. Itu saja," katanya. (A-112)***


Add as favourites (34) | Quote this article on your site | Views: 812

Comments (2)
RSS comments
1. Written by GUEST on 19-03-2008 15:36 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
Saya Asli Urban (Urang Bandung) lahir dan besar di Bandung, sekarang tinggal dan bekerja di bandung. Jauh lebih baik apresiasi pemeliharaan Kota Tua & Bangunan cagar budaya di Jakarta dibanding Bandung, setidaknya banyak hal yang bisa diabadikan dalam balutan bingkai foto dan diperhatikan oleh pemerintah. 
Tidak seperti di Bandung yang beuki riweuh..... Coba lah dipertahankan bangunan tua yang ada jangan dialih fungsi jadi mall, percuma malah banyak yang sepi di Bandung (pemborosan listrik saja). yang diharapkan coba lah ditata lagi Bandung dengan pembuatan Taman Kota seperti taman menteng di Jakarta note; kita gak punya paru-paru kota di daerah selatan, dan Objek Wisata untuk masarakat Kota Bandung
 
2. Written by GUEST on 10-09-2007 11:08 - Guest - IP: 202.146.253.15
 
 
..."namun saya berharap...... ... ...secara ekonomis". 
bapak jangan cuma mikir duit aja donk..., mana rasa interest anda terhadap bangunan tua bersejarah digarut klo otak anda cuma dijejali dengan materi mulu.
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Jun 29, 2007 at 04:07 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 74 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.