header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Bandung Lestarikan 637 Bangunan Cagar Budaya
Bandung Lestarikan 637 Bangunan Cagar Budaya PDF Print E-mail
Written by Ima   
Jun 29, 2007 at 04:03 PM
KOMPAS 
BANDUNG, SELASA - Sebanyak 637 bangunan tua di Kota Bandung dipertahankan keberadaanya sebagai cagar budaya yang menjadi salah satu daya tarik wisata di Kota Kembang.  "Ke depan tidak akan ada lagi pembongkaran atau perubahan fungsi bangunan cagar budaya di Kota Bandung sehingga keaslian Bandung tempo dulu masih bisa dinikmati," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung, HM Askari di Bandung, Selasa (5/12).

Dari sejumlah bangunan tua itu, sebanyak 140 bangunan diantaranya termasuk bangunan yang paling wajib dilestarikan. Pemkot Bandung, lanjut Askari, saat ini tengah mempersiapkan Perda khusus untuk perlindungan bangunan-bangunan tua yang bersejarah di kota itu agar tidak terusik oleh proyek pembongkaran dan perubahan fungsi bangunan. "Kota Bandung akan menjadi kota ketiga di Indonesia yang punya Perda untuk bangunan tua dan bersejarah," kata Askari.

Dua kota lainnya yang sudah memiliki Perda tentang bangunan bersejarah adalah DKI Jakarta dan Surabaya. Ia menyebutkan, kriteria bangunan cagar budaya itu salah satunya adalah peninggalan Belanda atau bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah. "Banyak bangunan-bangunan yang punya sejarah atau pernah didiami oleh pelaku sejarah tempo dulu. Sebagian menjadi milik perorangan meski sebagian milik pemerintah," kata Askari.

Pelestarian bangunan tua dan bersejarah di Kota Bandung saat ini ditangani oleh Bandung Harritage yang saat ini cukup aktif melakukan sosialisasi dan langkah-langkah untuk mempertahankan bangunan Bandung tempo dulu.

Beberapa kompleks bangunan Bandung Tempo dulu antara lain di bangunan Art Deco di sepanjang Jalan Braga, Museum Mandala Wangsit, Museum Geologi, Gedung Sate, Balaikota Bandung, Pendopo Kota Bandung, dan Gedung Merdeka. "Kesadaran masyarakat yang memiliki atau menguasai bangunan tua itu semakin baik dan cukup mendukung program pemerintah," katanya.

Sementara ketika ditanya pengaruhnya terhadap kunjungan wisata mancanegara, menurut Askari pengaruhnya cukup besar terutama bagi wisatawan asal Belanda yang cukup banyak datang ke Bandung untuk melihat bangunan-bangunan yang dibuat oleh leluhurnya.



Sumber: Antara
Penulis: Ima


Add as favourites (26) | Quote this article on your site | Views: 1377

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 95 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.