|
Written by Administrator
|
|
Jul 04, 2007 at 05:37 PM |
|
Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung Bandung Society for Heritage Conservation (Bandung Heritage)
I. Profil Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung atau Bandung Heritage adalah sebuah lembaga Swadaya Masyarakat bersifat non-profit yang didirikan sejumlah orang dalam bidang tertentu pada tahun 1987, dalam rangka melestarikan budaya Kota Bandung khususnya bangunan-bangunan bersejarah, yang kemudian mulai membentuk paguyuban ini atas dasar kecintaannya pada Kota Bandung.
II. Maksud - Meningkatkan usaha-usaha atau program-program pelestarian warisan budaya pada tingkat nasional pada umunya. Hal ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai perlindungan cagar budaya nasional.
- Mencegah kemusnahan atau hilangnya warisan budaya sebagai, suatu usaha pencagaran keberadaannya warisan budaya dari jaman ke jaman di bumi Indonesia ini.
- Menciptakan pelestarian dan pencagaran warisan budaya yang memiliki nilai-nilai kepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah, memelihara dan melestarikan lingkungan alam sebagai nilai-nilai luhur warisan bagi penerus bangsa.
III. Tujuan - Membantu untuk meningkatkan apresiasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya, budaya dan lingkungan alamnya.
- Menciptakan lingkungan yang serasi, seimbang dan sejahtera, dengan ikut aktif dalam mencapai sasaran terciptanya pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Mengadakan kegiatan professional untuk mengisi tujuan paguyuban yang erat kaitannya dengan pelestarian budaya dan lingkungan alam untuk tujuan pendidikan, penelitian dan inspirasi pembangunan.
- Menciptakan kerjasama yang erat antar anggota yang terhimpun dalam wadah Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung.
IV. Keanggotaan Dibawah ini terdapat keterangan yang berhubungan dengan siapa saja yang dapat menjadi anggota Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung, yaitu: - Anggota Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berdomisili di seluruh Indonesia serta berkecimpung di berbagai disiplin ilmu seperti budayawan, seniman, cendikiawan dan seluruh lapisan masyarakat yang cinta akan pelestarian warisan budaya.
- Status Keanggotaan Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung terdiri dari :
i. Anggota Biasa ii. Anggota Luar Biasa iii. Anggota Kehormatan - Anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah karena jabatan dan kedudukannya dapat diangkat atau diminta oleh pengurus sebagai pelindung atau penasehat.
- Permintaan untuk menjadi anggota biasa dengan mengisi formulir yang telah disediakan secara Cuma-Cuma di kantor sekretariat paguyuban. Dan membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 30.000/tahun untuk pelajar atau mahasiswa dan sebesar Rp. 75.000,-/tahun untuk Umum
- Penerimaan atau penolakan seseorang dalam keanggotaan paguyuban ditentukan oleh pengurus paguyuban.
- Keanggotaan Paguyuban berakhir disebabkan :
i. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri ii. Meninggal Dunia iii. Diberhentikan oleh Paguyuban - Seorang anggota Paguyuban yang akan mengundurkan diri dari keanggotaan Paguyuban harus memberitahukan secara tertulis kepada pengurus 1 (satu) bulan sebelumnya
--------------------------- Add as favourites (45) | Quote this article on your site | Views: 751
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com All right reserved |
|
Last Updated ( Jul 04, 2007 at 05:58 PM )
|