header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow Profile
Profile PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 04, 2007 at 05:37 PM
Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung
Bandung Society for Heritage Conservation (Bandung Heritage)

I. Profil 
Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung  atau Bandung Heritage adalah sebuah lembaga Swadaya Masyarakat bersifat non-profit yang didirikan sejumlah orang dalam bidang tertentu pada tahun 1987, dalam rangka melestarikan budaya Kota Bandung khususnya bangunan-bangunan bersejarah, yang kemudian mulai membentuk paguyuban ini atas dasar kecintaannya pada Kota Bandung.

II. Maksud
  • Meningkatkan usaha-usaha atau program-program pelestarian warisan budaya pada tingkat nasional pada umunya. Hal ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai perlindungan cagar budaya nasional.
  • Mencegah kemusnahan atau hilangnya warisan budaya sebagai, suatu usaha pencagaran keberadaannya warisan budaya dari jaman ke jaman di bumi Indonesia ini.
  • Menciptakan pelestarian dan pencagaran warisan budaya yang memiliki nilai-nilai kepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian nasional serta menjadikan budaya daerah lebih berkepribadian.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah, memelihara dan melestarikan lingkungan alam sebagai nilai-nilai luhur warisan bagi penerus bangsa.
III. Tujuan
  1. Membantu untuk meningkatkan apresiasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya, budaya dan lingkungan alamnya.
  2. Menciptakan lingkungan yang serasi, seimbang dan sejahtera, dengan ikut aktif dalam mencapai sasaran terciptanya pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  3. Mengadakan kegiatan professional untuk mengisi tujuan paguyuban yang erat kaitannya dengan pelestarian budaya dan lingkungan alam untuk tujuan pendidikan, penelitian dan inspirasi pembangunan.
  4. Menciptakan kerjasama yang erat antar anggota yang terhimpun dalam wadah Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung.
IV. Keanggotaan
Dibawah ini terdapat keterangan yang berhubungan dengan siapa saja yang dapat menjadi anggota Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung, yaitu:
  • Anggota Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung adalah Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berdomisili di seluruh Indonesia serta berkecimpung di berbagai disiplin ilmu seperti budayawan, seniman, cendikiawan dan seluruh lapisan masyarakat yang cinta akan pelestarian warisan budaya.
  • Status Keanggotaan Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung terdiri dari :
                        i. Anggota Biasa
                        ii. Anggota Luar Biasa
                        iii. Anggota Kehormatan
  • Anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah karena jabatan dan kedudukannya  dapat diangkat atau diminta oleh pengurus sebagai pelindung atau penasehat.
  • Permintaan untuk menjadi anggota biasa dengan mengisi formulir yang telah disediakan secara Cuma-Cuma di kantor sekretariat paguyuban. Dan membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 30.000/tahun untuk pelajar atau mahasiswa dan sebesar Rp. 75.000,-/tahun untuk Umum
  • Penerimaan atau penolakan seseorang dalam keanggotaan paguyuban ditentukan oleh pengurus paguyuban.
  • Keanggotaan Paguyuban berakhir disebabkan :
            i. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
            ii. Meninggal Dunia
            iii. Diberhentikan oleh Paguyuban
  • Seorang anggota Paguyuban yang akan mengundurkan diri dari keanggotaan Paguyuban harus memberitahukan secara tertulis kepada pengurus 1 (satu) bulan sebelumnya

---------------------------

Add as favourites (45) | Quote this article on your site | Views: 751

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Last Updated ( Jul 04, 2007 at 05:58 PM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 37 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.