header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Kliping arrow Ketua Bandung Heritage: Kami Tidak Antipembangunan
Ketua Bandung Heritage: Kami Tidak Antipembangunan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 04, 2007 at 06:12 PM

 

Bandung, Kompas - Pembangunan Braga City Walk (BCW) oleh PT Bangun Mitra Mandiri (BMM) di Jalan Braga, Bandung, menuai kecaman dari para pemerhati dan pelestari budaya. BCW yang terdiri atas hotel, apartemen, dan pertokoan ritel ini dianggap akan semakin merusak citra Jalan Braga sebagai daerah konservasi budaya.

"Maksud dan tujuan pembangunan BCW baik, tetapi harus dilihat faktor-faktor lain yang dapat membangkitkan gairah perdagangan di sana," kata Ketua Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage) Harastoeti DH, Selasa (4/5), di Bandung.

Menurut Harastoeti, konsep pembangunan BCW seharusnya memperhatikan studi-studi tentang pelestarian Jalan Braga yang sudah ada. Dikatakan, pembangunan BCW juga dikeluhkan oleh para pemilik toko yang ada di Jalan Braga karena bisa mengurangi pengunjung toko mereka.

Kondisi sosial masyarakat di sekitar Jalan Braga juga harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang hak-haknya bakal terambil.

Secara estetika, pembangunan apartemen dan hotel sebagai bangunan tinggi itu dikhawatirkan merusak karakter bangunan yang telah ada. Selama ini bangunan di Jalan Braga bercirikan bangunan rendah.

"Kami tidak antipembangunan, tetapi jangan sampai pembangunan bangunan baru merusak bangunan yang telah ada. Pembangunan harus dilakukan secara kontekstual sehingga mampu meningkatkan kualitas kota," kata Harastoeti.

Sekretaris Kota Bandung Maman Suparman menyatakan, masalah pembangunan BCW masih dalam penggodokan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di bawah koordinasi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Bandung. (K11)


Add as favourites (26) | Quote this article on your site | Views: 576

Comments (1)
RSS comments
1. Written by norman on 18-08-2007 13:37 - Guest - IP: 61.94.8.221
 
 
jgn sampai komersialisasi kepentingan bisnis beberapa pihak yg meng"atas" namakan "pembangunan..." merubah seluruh konservasi lingk. dan bangunan bersejarah demi rupiah semata. benda dan cagar budaya sejarah tdk dapat dinilai dgn rupiah.
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 21 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.