header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 13, 2007 at 11:43 AM
Article Index
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5

 

 

KAWASAN DAN BANGUNAN KONSERVASI

Panduan Perancangan (Guidelines)
Panduan Perancangan yang dimaksud adalah rumusan-rumusan yang ditetapkan untuk dijadikan acuan perancangan kawasan/subkawasan maupun bangunan konservasi. Panduan perancangan berlaku bagi perancangan kawasan/subkawasan maupun bangunan konservasi secara umum, namun penerapannya diatur khusus sesuai dengan kespesifikan kawasan/subkawasan maupun bangunannya. Panduan ini dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang lebih rinci sebagai pegangan dalam memberikan perizinan bagi rancangan yang diajukan dalam kawasan  konservasi. Tujuan panduan ini adalah untuk mengatur pembangunan baru dalam kawasan konservasi agar harmonis berdampingan dengan bangunan lama yang telah ada.

Panduan perancangan didasarkan pada golongan kawasan maupun bangunannya dengan mengikuti prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pengendaliannya harus sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang pelestarian kawasan, subkawasan dan bangunan cagar budaya. Digunakannya panduan ini adalah untuk dijadikan pertimbangan dalam pemberian subsidi atau pengurangan pajak pada bangunan yang dilaksanakan.

Dasar pemikiran
Meskipun perbaikan pada area bersejarah lebih diinginkan, pembangunan baru tidak dapat dihindarkan, terutama jika bangunan-bangunannya telah usang. Kondisi ini menuntut adanya ‘infill’ yang bersifat ‘tabula rasa’. Desain tidak bisa mengisolasi dirinya sendiri dari ‘vocabulary’ dan ‘precedent’ karena semuanya terjalin dalam proses berpikir bahwa karakter yang menempel pada area tersebut akan menjadi ‘constraint’ dalam pemecahan permasalahan, dan dapat mempermudah pencarian desain.

Jika terjadi pembongkaran pada bangunan, pembangunan baru harus menghormati, menghargai dan meningkatkan bentuk urban dan karakter arsitektural atau identitas lingkungan. Tujuannya adalah untuk mencapai ‘keharmonisan’ dengan lingkungan yang sudah ada sebelumnya. Jadi, pembangunan baru dalam kawasan bersejarah, mengambil kekuatan dari rasa hormat dan kesensitifan terhadap kualitas estetika khusus pada lingkungan tersebut, baik keruangan maupun arsitektural. Disini ada dua tingkatan yang jelas yaitu kontrol desain serta dasar pertimbangan yang dibutuhkan:
  • Pertama, dalam hal pengaturan masa dan bentuk. Ini dapat dianggap sebagai morfologi atau ‘spatial character’ kawasan tersebut. Dalam setiap kawasan tampak adanya ‘townscape’ dimana bangunan-bangunan melingkupi ruang, bukan bangunan berdiri bebas dalam ruang.
  • Kedua, tampak dari pembangunan yang diusulkan, yang membentuk dan melingkupi ruang urban eksternal dan wacana umum. Ini dapat dianggap sebagai ‘architectural character’ kawasan tersebut, kepedulian terhadap artikulasi arsitektural tampak bangunan atau fasad.

Menghormati karakter spasial kawasan bersejarah
Pendekatan yang dipergunakan adalah dengan cara ‘urban healing’. Pendekatan ini memprioritaskan  kesinambungan garis bangunan dan wajah depan untuk penguatan ‘isian’ (content) dan ‘pelingkupan’ (container). Secara umum pendekatan ini memperbolehkan sedikit kelonggaran desain bangunan sebagai sebuah skulptur atau sebuah obyek dalam ruang – bangunan sebagai entitas referensi-diri – tanpa desain positif ruang tersebut. Kekecualian hanya ketika fasad atau tampak tidak terputus dari keseluruhan ‘isian’ jalan. Lokasi bangunan yang merupakan ‘landmark’ sebaiknya di tempat yang menonjol, seperti di sudut atau perhentian yang memiliki pemandangan atau vista yang khusus (Tiesdell 1996:67, gb. 3.6).

Sebagai peninggalan yang akan terus diingat, jika mungkin kesatuan ruang dan bentuk kawasan bersejarah harus tetap dipertahankan; pembangunan baru harus meninggalkan sisa-sisa tatanan masa, bentuk dan tapak kaki secara menyeluruh bangunan-bangunan yang tadinya berdiri di situ. Pada denah dan potongan, diagram ‘figure-ground’ merupakan alat yang berguna untuk menelusuri ini. Hal ini jangan menjadi ketaatan yang membabi buta, namun sebagai penghargaan terhadap spirit karakter spatial.

Dalam hal untuk mencapai hubungan yang harmonis dengan kondisi eksisting, ukuran dan skala bangunan dianggap lebih penting dibandingkan dengan bahasa arsitektural tertentu: “Gaya, dalam istilah ada dan tiadanya penggalan periode, hampir tidak memiliki konsekwensi terhadap cocok atau tidaknya pada sekumpulan bangunan”  (Pierce, 1989:166 dalam Tiesdell 1996:184). Komentar ini memunculkan isu mengenai skala yang tepat dalam redevelopment, apakah mempertahankan skala bangunan yang dihancurkan atau merespon bangunan yang masih ada. Desain secara menyeluruh perlu penyesuaian yang akan menentukan keberhasilan maupun kegagalannya. Untuk mengapresiasi dan mengidentifikasi karakter spatial kawasan bersejarah secara tepat, dibutuhkan pengamatan dan penelitian yang teliti, karena spirit dan karakter spatial setiap kawasan berbeda-beda.


Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:44 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 43 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.