header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 13, 2007 at 11:43 AM
Article Index
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5

KONTROL DESAIN ARSITEKTURAL
Kontrol diperlukan untuk mengendalikan perubahan pada kawasan bersejarah. Contextual uniformity, contextual juxtaposition dan contextual continuity merupakan produk dari proses desain. Oleh karena itu penekanannya harus pada prinsipnya, bukan pada instruksi yang mendetil. Sebelum dibuat desainnya, perlu ditetapkan dan disetujui dulu panduan desainnya.

Secara arsitektural, panduan desain menekankan pada pendekatan contextual uniformity atau continuity. Keduanya menuntut studi dan analisa lingkungannya, mencakup tema arsitektural, pola, irama dan bahasa yang memberikan kontribusi pada karakter arsitektural dan tradisi lokal. Seorang arsitek Itali, Giancarlo De Carlo (dalam MacCormac 1991:39 dalam Tiesdell 1996:198) mengatakan: Untuk mendesain dalam kawasan bersejarah seseorang harus membaca stratifikasi arsitekturalnya dan mencoba untuk mengerti hal-hal yang menonjol setiap lapisannya sebelum meletakkan yang baru. Hal ini tidak berarti menganjurkan peniruan, tidak berkata apa-apa tentang masa kini serta menebarkan keraguan tentang masa lalu. Yang diharapkan adalah penemuan citra arsitektural baru harus otentik namun juga cocok dengan citra yang ada.

STANDAR PELESTARIAN
Di bawah ini adalah standar pelestarian bangunan yang diterapkan di Amerika:
  1. Setiap upaya yang diterapkan pada sebuah bangunan, dilakukan untuk penggunaan yang cocok yang membutuhkan perubahan yang minimal, baik pada struktur bangunan, tapak dan lingkungannya, atau menggunakan bangunan sesuai dengan kegunaannya semula.
  2. Kualitas atau karakter bangunan yang menonjol, sebaiknya tidak dihilangkan. Pemindahan atau perbaikan setiap material bangunan bersejarah atau wujud arsitektural yang menonjol sedapat mungkin harus dihindarkan.
  3. Semua bangunan, struktur dan tapak harus dikenali sebagai produk dari jamannya. Perubahan yang tidak didasari oleh kesejarahan dan yang hanya mencari tampilan lama harus dihindarkan.
  4. Perubahan yang terjadi dalam perkembangan waktu adalah bukti sejarah dan perkembangan struktur bangunan, tapak dan lingkungannya. Perubahan-perubahan ini harus dapat dikenali dan dihormati.
  5. Wujud-wujud yang menonjol atau sebuah contoh dari hasil karya manusia yang tinggi yang memberikan karakter pada bangunan, struktur atau tapak harus diperlakukan dengan penuh perasaan.
  6. Wujud arsitektural yang melapuk sebaiknya diperbaiki dari pada diganti. Jika dibutuhkan penggantian, material baru harus sesuai dengan material yang digantikannya, baik dalam komposisi, desain, warna, tekstur serta kualitas visual lainnya. Penggantian wujud arsiektural yang hilang harus didasarkan pada duplikasi yang akurat sesuai bukti sejarah, fisik atau penampilan dari pada dari perkiraan-perkiraan desain atau mengambil elemen-elemen arsitektural yang berbeda dari bangunan atau struktur lain.
  7. Pembersihan permukaan sebuah struktur harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. ‘Sandblasting’ dan cara pembersihan lain yan akan merusak material bangunan bersejarah tidak boleh dilakukan.
  8. Segala macam upaya harus dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber-sumber arkeologis dari pengaruh, atau berdekatan dengan produk lain.
  9. Desain sementara untuk perbaikan dan penambahan pada properti yang ada tidak perlu dilarang selama perbaikan dan penambahan tersebut tidak menghancurkan bukti-butki kesejarahan, material dan karakter properti, tetangga maupun lingkungan.
  10. Dimana mungkin, penambahan atau perbaikan pada sebuah struktur harus dilakukan dengan anggapan bahwa apabila penambahan maupun perbaikan tersebut akan dilepaskan lagi di masa yang akan datang, bentuk yang asli dan keutuhan struktur tidak terganggu.
Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:44 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 22 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.