header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 13, 2007 at 11:43 AM
Article Index
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5

Secara umum standar di atas mencakup uraian mengenai tindakan-tindakan yang boleh dilakukan pada bangunan bersejarah:
1.    Identifikasi, mempertahankan dan mempreservasi
Panduan yang sangat mendasar yang diterapkan pada semua bangunan bersejarah, yaitu pengidentifikasian, mempertahankan dan mempreservasi bentuk dan detil material dan wujud arsitektural yang menentukan karakter kesejarahan bangunan, selalu harus dilakukan lebih dulu.
2.    Melindungi dan memelihara
Setelah pengidentifikasian material dan wujud bangunan yang penting yang harus dipertahankan pada saat dilakukan perubahan, kemudian dilindungi dan dipelihara. Pada umumnya perlindungan menyangkut tingkat intervensi yang paling kecil (rendah), misalnya pemeliharaan material bersejarah dengan cara mengelupas cat dan mengoleskan lapisan cat pelindung; pembersihan atap atau talang secara berkala, dan seterusnya.
3.    Perbaikan
Jika kondisi fisik material serta wujud yang merupakan karakter bangunan menuntut pekerjaan yang lebih berta dari sekadar pemeliharaan, maka perbaikan dapat direkomendasikan. Perbaikan mencakup juga penggantian yang sangat terbatas jika sebagian dari wujud bersejarah tersebut rusak atau hilang. Penggantian tersebut harus menggunakan material yang sama, baik jenis maupun tampilan.
4.    Penggantian
Penggatian dapat dilakukan apabila bagian dari wujud bersejarah rusak berat, misalnya tangga di dalam ruangan atau pintu depan, dan sebagainya. Jika bentuk dan detil penting yang hilang masih ada contohnya, penggantian dapat merujuk pada contoh tersebut, diupayakan menggunakan material yang sama.
5.    Desain untuk wujud bersejarah yang hilang
Jika seluruh wujud interior maupun eksterior hilang (misal seluruh pintu masuk, fasad atau tangga utama), dia tidak lagi menjadi karakter bersejarah kecuali jika dapat dibangun kembali dengan merujuk pada dokumentasi yang telah dibuat secara hati-hati dan akurat. Alternatif kedua yang masih dapat diterima dalam penggantian wujud yang hilang tersebut adalah dengan membuat desain baru yang cocok dengan wujud penentu karakter bangunan bersejarah tersebut. Desain baru harus sesuai dengan yang lama dalam ukuran, skala serta material, namun yang paling penting yang harus diingat adalah harus dapat dibedakan dengan yang lama agar tidak terjadi pemalsuan tampilan sejarah.
6.    Perubahan/Penambahan pada bangunan bersejarah
Perubahan pada interior maupun eksterior bangunan, pada umumnya dibutuhkan untuk kelangsungan kegunaannya. Tetapi penting untuk diingat bahwa perubahan tersebut tidak mengubah, mengecoh atau menghancurkan secara drastic ruang-ruang, material, wujud atau finishing yang merupakan karakter bangunan. Penambahan mencakup penambahan area parkir; menyisipkan pintu masuk atau jendela baru pada tampak samping, menyisipkan lantai tambahan; memasang jaringan mekanikal baru; atau membuat atrium dan pencahayaan yang baik. Perubahan juga mencakup pemindahan bangunan atau wujud lainnya yang ada dalam lingkungan atau tapak yang menganggu keseluruhan komposisinya.
Pembangunan bangunan tambahan diperlukan untuk kegunaan baru, namun perlu ditekankan pada guidelines bahwa penambahan seperti itu jika masih memungkinkan sebaiknya dihindarkan, misalnya dapat diatasi dengan mengubah interior yang bukan penentu karakter bangunan. Namun jika setelah dilakukan evaluasi interior ternyata penambahan eksterior tetap merupakan alternatif yang paling tepat, penambahan tersebut harus didesain dengan desain yang dapat dibedakan dengan bangunan bersejarah, sehingga dengan demikian wujud penentu karakternya tidak berubah, mengecoh maupun hancur secara drastis.
7.    Persyaratan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan; ‘Energy Retrofitting’
Panduan mengenai masalah kesehatan dan keselamatan dapat mengacu pada perturan serupa yang telah ada. Pelaksanaannya tetap dengan syarat tidak mengubah, mengecoh dan menghancurkan wujud penentu karakter bangunan bersejarah.

PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
Penerapan standar tersebut di atas menjadi panduan perancangan dan pelaksanaan di sesuaikan dengan penggolongan kawasan maupun bangunannya.

Kawasan
Konservasi kawasan cagar budaya Golongan I harus mengikuti petunjuk sebagai berikut:
  • kawasan dan bangunan tidak boleh diubah dari aslinya;
  • apabila kondisi fisik kawasan buruk dan rusak dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya dengan menggunakan bahan/komponen yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama.

Konservasi kawasan cagar budaya Golongan II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • penataan kawasan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur kawasan serta arsitektur bangunannya yang menjadi ciri khas kawasan;
  • apabila kondisi fisik mengalami kerusakan dan atau kemusnahan maka dimungkinkan dilakukan pembangunan baru;
  • dimungkinkan dilakukannya adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai rencana kota tanpa mengurangi ketentuan pada huruf (a) pasal ini;
  • pelestarian bangunan cagar budaya yang berada di lingkungan ini harus mengikuti ketentuan pemugaran bangunan cagar budaya dengan golongan yang lebih tinggi dan atau terbanyak jumlahnya.
Konservasi kawasan cagar budaya golongan III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • penataan lingkungan dapat dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana kota dengan tidak mengurangi unsur keaslian terutama yang menjai ciri khas kawasan;
  • dimungkinkan adanya pembangunan baru sesuai ketentuan yang ada;
  • pemugaran bangunan cagar budaya di lingkungan ini harus mengikuti ketentuan pemugaran bangunan cagar budaya sesuai golongannya.


Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:44 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 17 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.