header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow From Site Administrator arrow PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 13, 2007 at 11:43 AM
Article Index
PANDUAN PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5

Bangunan
Konservasi bangunan cagar budaya Golongan A dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah;
  • apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada;
  • dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya;
  • di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Konservasi bangunan cagar budaya Golongan B dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
  • pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting;
  • dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan;
  • di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan dengan bangunan utama.
Konservasi bangunan cagar budaya Golongan C dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan;
  • detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan;
  • penambahan bangunan dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan;
  • fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
** Panduan ini disusun oleh Tim Bandung Heritage yang diketuai oleh DR. Harastoeti, dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kawasan dan Benda Cagar Budaya Kota Bandung.
Add as favourites (49) | Quote this article on your site | Views: 4888

Comments (1)
RSS comments
1. Written by asihtwins on 31-05-2008 18:12 - Guest - IP: 125.163.208.68
 
 
aku mahasiswa sejarah kebetulan suka sekali tentang pelestarian banguan bersejarah, terutama tentang pelstarian dan pengembangannya. trimakasih dari tulisan ini sangat mendukung tulisan saya . ;)
 

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved



Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:44 AM )
Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 20 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.