header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Events arrow Kongres BPPI
Kongres BPPI PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jul 18, 2007 at 03:47 PM
Kepada Yth.
Seluruh anggota BPPI dan Pemerhati Pelestarian

Salam Pelestarian,

Tanpa terasa tiga tahun telah berlalu sejak kita meresmikan pendirian Badan Pelestarian Pusaka
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2004. Sesuai dengan Anggaran Dasar BPPI masa jabatan Dewan Pimpinan dan Badan Pelaksana adalah tiga tahun, karena itu marilah kita bersiap-siap untuk melakukan pemilihan untuk  kepengurusan BPPI 2007-2010

Dalam periode 2004-2007 telah diusahakan berbagai upaya menjalankan dan  mengembangkan organisasi dengan berbagai kemajuan dan keterbatasannya Diharapkan untuk kepengurusan yang akan datang dapat dijaring lebih banyak tenaga yang berkualitas, berdedikasi, dan dapat menyumbangkan waktu untuk kegiatan BPPI.


Dalam rangka penyelenggaraan Kongres BPPI tanggal 18 agustus 2007 di Bali, kami mengajak semua anggota BPPI dan Pemerhati Pelestarian yang ingin segera menjadi anggota BPPI, untuk mengirimkan 3 nama calon formatur yang akan menyusun Dewan Pimpinan BPPI dan kemudian Dewan Pimpinan BPPI akan memilih Direktur Eksekutif untuk periode kepengurusan Periode 2007-2010. Pencalonan akan berlangsung antara tanggal 18 - 28 Juli 2007.

Di samping itu kami juga mengajak semua anggota BPPI dan Pemerhati Pelestarian yang ingindsegera menjadi anggota BPPI, untuk mengisi formulir penjaringan bakal calon Dewan Pimpinan dan Direktur Eksekutif (formulir terlampir). Penjaringan calon ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran calon anggota Dewan Pimpinan kepada Formatur, serta memberikan gambaran calon Direktur Eksekutif kepada Dewan Pimpinan yang telah terbentuk nantinya.

Penjaringan akan berlangsung antara tanggal 18 - 28 Juli 2007.

Sesuai dengan Anggaran Dasar BPPI, maka pemilihan formatur dilakukan pada saat kongres, kemudian penyusunan Dewan Pimpinan bisa dilakukan segera oleh formatur terpilih. Barulah setelah Dewan Pimpinan tersusun akan memilih Direktur Eksekutif.

Kami mengharapkan sebanyak-banyaknya anggota dan anggota baru BPPI dapat meluangkan waktu untuk menghadiri Kongres BPPI di Bali tahun 2007. Jadual dan informasi kegiatan Kongres BPPI 2007 serta Formulir pencalonan, Surat Kuasa, Formulir Penjaringan, akan kami lampirkan bersama surat ini.

Mari kita terus kembangkan BPPI untuk mencapai cita-cita pelestarian.
Atas perhatian dan partisipasi anda kami ucapkan terima kasih.
Sampai jumpa dalam Kongres BPPI 2007 di Bali
Wasalam,

Suhadi Hadiwinoto
Direktur Eksekutif.

PS:
Saran-saran, pertanyaan tentang Kongres BPPI 2007,
serta pengembalian Formulir Pencalonan mohon
disampaikan kepada:
bppi_indonesianheri tage@yahoo. com atau
catrini@indonesian- heritage. org


Add as favourites (40) | Quote this article on your site | Views: 658

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 37 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.