header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow Events arrow Pertemuan Bulanan 31 Juli 2007
Pertemuan Bulanan 31 Juli 2007 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Aug 02, 2007 at 04:10 AM
pembicara

Pertemuan Bulanan yang dilaksanakan di Ruang Taman Sari Bumi Sawunggaling, pada tanggal 31 Juli 2007 yang baru lalu, mengangkat tema tentang penyusunan peraturan daerah tentang perlindungan dan pelestarian kawasan dan benda cagar budaya, dengan pembicara inti DR. Asep Warlan, SH., seorang ahli hukum dari UNPAR. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung, Drs.M. Askary W., M.Si., berkesempatan hadir.

Walaupun Anggota dan partisipan Bandung Heritage tidak banyak yang hadir, namun pertemuan berlangsung sesuai dengan apa yang diharapkan, pertemuan kali ini dimaksudkan untuk penyempurnaan dan pemantapan isi materi dari peraturan daerah yang sedang disusun oleh Bandung heritage dengan bekerja bersama Dinas Pariwisata Kota Bandung, selain itu pertemuan ini juga bertujuan menjaring pendapat dari anggota Bandung Heritage.

Pada kesempatan ini Bandung Heritage ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu sehingga pertemuan ini dapat diselenggarakan. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!

Terima kasih kepada:

1. Ibu Ade Mardiah selaku General Manager Bumi Sawunggaling yang telah menyediakan tempat untuk pertemuan kali ini

2. Bapak DR. Asep Warlan Y., SH. Yang telah meluangkan waktu untuk menjadi pembicara  atau nara sumber.

3. Bapak Drs.M. Askary W., M.Si., yang telah meluangkan waktu untuk hadir ditengah-tengah kesibukannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung

4. Anggota dan partisipan Bandung Heritage yang telah meluangkan waktu untuk membantu pelaksanaan pertemuan bulanan kali ini.


Add as favourites (30) | Quote this article on your site | Views: 565

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved

Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 81 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.