header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow History arrow Proklamasi Republik Indonesia
Proklamasi Republik Indonesia PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Aug 13, 2007 at 04:54 AM
Article Index
Proklamasi Republik Indonesia
Page 2

tiga-warnaKantor Berita Domei (Jl. Ir. H. Juanda-Sultan Agung); teks Proklamasi pertama kali dibaca oleh rakyat Bandung. (Gedung De Driekleur)

Kekalahan Jepang dalam PD ke-2 makin mematangkan suasana untuk pecahnya sebuah revolusi di Indonesia. Jepang tentu telah menyadari akan situasi ini, apalagi dengan adanya perintah Sekutu selaku pemenang perang terhadap Jepang untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah pendudukannya hingga tentara Sekutu datang. Jepang berusaha keras agar berita tentang kekalahannya tidak sampai kepada rakyat Indonesia, khususnya para pemuda militan. Namun, usaha Jepang itu sia-sia karena hal itu sampai juga kepada para pemuda Indonesia sehingga memicu dilancarkannya gerakan Revolusi Kemerdekaan.

Larangan menyebarluaskan kabar kekalahan Jepang ini mendorong Kepala Bagian Siaran Radio Hoshokyoku (Radio Jepang) di Bandung, Hideki Zenda, untuk membuat pengumuman di kantornya yang berbunyi, "Pengumuman, bahwa dilarang menyiarkan apa-apa yang dikutip dari surat kabar Tjahaja Bandung." Pengumuman itu justru menimbulkan rasa penasaran bagi para pemuda pegawai radio yang ingin tahu bagaimana isi lengkap beritanya. Mereka mencari-cari surat kabar Tjahaja hari itu, namun tidak berhasil mendapatkannya. Sementara itu, di kantor surat kabar Tjahaja, para wartawan sibuk membincangkan kekalahan Jepang. Mereka tidak dapat menyiarkan berita itu lebih lanjut karena pihak Jepang enggan menegaskan kebenaran berita kekalahannya dalam Perang Dunia ke-2."

Pada 16 Agustus 1945, para pemuda yang bekerja di stasiun Hoshokyoku di Bandung mendapat permintaan untuk mengirimkan dua orang teknisinya ke Jakarta untuk kepentingan pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dengan membawa mikrofon bermerek Siemens dan segala perlengkapan, kedua teknisi itu berangkat ke Jakarta. Menurut rencana, dari Stasiun Radio Jepang di Jakarta, proklamasi akan disiarkan secara luas. Namun, ketika saatnya tiba, berita yang ditunggu tidak terdengar di radio. Oleh karena itu, lewat saluran telepon "bawah tanah" dicoba untuk mengontak Jakarta, tetapi tidak ada jawaban.

Pada sore hari 17 Agustus 1945, kedua teknisi itu tiba di Bandung. Dari mereka diketahui bahwa Jepang telah menduduki studio sehingga tidak mungkin untuk menerobos dan menyiarkan berita proklamasi. Rupanya Jepang ingin bertindak cepat dengan melarang segala tindakan penyebarluasan kabar tentang proklamasi. Tindakan Jepang ini sia-sia karena hari itu Kantor Berita Domei di Bandung telah menerima kawat berisi teks proklamasi yang kemudian oleh para pemuda pegawai kantor berita itu dimuat di dalam buletin berita Domei.

Para wartawan surat kabar Tjahaja Bandung menyambut gembira kabar tersebut. Mereka berencana akan memuat berita proklamasi di halaman depan, setengah halaman dengan huruf besar, tetapi rencana itu tercium oleh pihak Jepang. Jepang mendahului dengan membuat berbagai pengumuman tentang larangan penyebarluasan berita proklamasi yang akan dimuat di surat kabar Tjahaja, di antaranya di Hoshokyoku Bandung. Rencana para wartawan itu urung dilaksanakan setelah ada berita susulan dari Domei yang isinya tentang larangan untuk mengumumkan proklamasi kemerdekaan dan penegasan politik Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia tidak berubah. Politik Jepang yang dimaksudkan adalah janji kemerdekaan yang akan dipenuhi.

Para wartawan menggunakan cara lain dengan menuliskan berita proklamasi kemerdekaan di papan tulis, lalu dipancangkan di depan kantor. Masyarakat yang melewati gedung kantor segera mengerumuni papan tulis. Semangat yang meluap-luap mendorong beberapa wartawan, di antaranya Atje Bastaman, mengumumkannya di muka orang banyak.

Pada hari itu berita proklamasi kemerdekaan telah meluas sangat cepat di kota Bandung. Selain disampaikan dari mulut ke mulut, juga terbantu oleh beredarnya berbagai selebaran berhuruf merah yang dicetak oleh percetakan pimpinan Sasmita.



Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 49 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.