header image
Home arrow Berita Sebelumnya arrow History arrow Proklamasi Republik Indonesia
Proklamasi Republik Indonesia PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Aug 13, 2007 at 04:54 AM
Article Index
Proklamasi Republik Indonesia
Page 2

Para pemuda pegawai Hoshokyoku, yang tidak berhasil mendapat berita proklamasi dari surat kabar Tjahaja, akhirnya menemukannya dari buletin Domei. Kendati ada larangan, Sakti Alamsyah (penyiar) dan kawan-kawan, antara lain Hasyim Rachman (teknisi), Sofyan Djunaid (teknisi), Sam Amir (penyiar), Abdul Razak (teknisi), Odas Sumadilaga (penyiar), Sutarno Brotokusumo (teknisi), dan R.A. Darja (bagian siaran), bertekad tetap akan menyiarkan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 malam pukul 19.00 waktu Jawa. Waktu yang biasa digunakan Radio Jepang Jakarta menyiarkan berita. Siaran yang dibacakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris itu, kemudian disiarkan kembali pukul 20.00, 21.00, dan 22.00 waktu Jawa.

Dalam siaran malam itu, Radio Bandung ex-Hoshokyoku menggunakan panggilan "Radio Republik Indonesia" (RRI), untuk menggantikan panggilan "Bandung Hoshokyoku". Itu adalah yang kali pertama di Indonesia. Pembacaan proklamasi kemerdekaan dari RRI Bandung dapat didengarkan di AS secara beranting. Bahkan, konon dunia internasional mendengar berita proklamasi kemerdekaan dari Bandung. Seorang warga Indonesia yang berada di Arab Saudi menyatakan mendengar siaran Radio Bandung.

Beberapa pemuda pegawai RRI Bandung kemudian menyiarkan berita proklamasi dengan menggunakan mobil berkeliling di Bandung dan Cimahi. Dalam aktivitasnya, mereka membawa senjata untuk menghadapi segala kemungkinan. Ketika berkeliling di Bandung Utara, mereka dilempari batu oleh pemuda-pemuda Indo-Belanda yang baru saja keluar dari interniran. Namun, kejadian tersebut tidak sampai berkembang ke taraf pengacauan sehingga para pemuda RRI tidak membalasnya.

Akibat aktivitas tersebut, sekitar pukul 9.00, RRI Bandung didatangi sepasukan tentara Jepang yang datang dengan menggunakan dua buah truk dan menangkapi para pegawai RRI yang sedang berada di sana. Ternyata, tidak semua pegawai ditangkap sehingga sisanya dapat melanjutkan siaran pada malam hari. Peristiwa ini digambarkan oleh Sakti Alamsjah, penyiar RRI yang tidak ikut tertangkap sebagai berikut;

"Pagi itu rokok saja habis. Djadi pergilah saja keluar halaman hendak membeli rokok. Tepat waktu saja baru keluar dari djembatan jang memasuki studio kami, tiba2 masuklah 2 buah truck berisi tentara Djepang. Semua jang ada di studio digiring dan ditahan. Tetapi tidak semua penjiar dan teknisi dan pegawai lainnja ditangkap oleh Djepang, sehingga dengan tenaga sisa, kami malam harinja tetap bersuara di udara, Sembojan kami ialah: Sekali di udara tetap di udara".

Sumber:

“Saya Pilih Mengungsi” Pengorbanan Rakyat Bandung Untuk Kedaulatan, Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung, Ratnayu Sitaresmi, Aan Abdurachman, Ristadi Widodo Kinartojo, Ummy Latifah Widodo, 2002

Sumber Foto:

A.F. AAlbers (1897-1961),Ondogmatisch Modernist in Koloniale Samenleving, Bibliografieen en Oeuvrelijsten van Nederlandse architecten en stedebouwkundigen, Rotterdam 2000


Add as favourites (34) | Quote this article on your site | Views: 3488

Be first to comment this article
RSS comments

Write Comment
  • Please keep the topic of messages relevant to the subject of the article.
  • Personal verbal attacks will be deleted.
  • Please don't use comments to plug your web site. Such material will be removed.
  • Just ensure to *Refresh* your browser for a new security code to be displayed prior to clicking on the 'Send' button.
  • Keep in mind that the above process only applies if you simply entered the wrong security code.
Name:
E-mail
Homepage
Title:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Comment:



Code:* Code
I wish to be contacted by email regarding additional comments

Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6
AkoComment © Copyright 2004 by Arthur Konze - www.mamboportal.com
All right reserved



Login Form
Username

Password

Remember me
Password Reminder
No account yet? Create one
Who's Online
We have 19 guests online
Support
Admin :
Info


 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA (Pasal 1 ayat 1)
1. Benda Cagar Budaya adalah: Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya

Jadwal Sekretariat

Buka Kantor : Senin s/d Sabtu 09.00 - 16.00 Wib (dianjurkan untuk telepon terlebih dahulu)

Konsultasi; permohonan Surat Rekomendasi : Setiap Hari Rabu minggu ke 2 dan ke 4

Surat Rekomendasi  yang kami keluarkan, tanpa biaya sedikitpun, dilandasi oleh dedikasi yang tinggi, sebagai sumbangsih Bandung Heritage terhadap Kota Bandung.